Jakarta – Dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan dan kepabeanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/EF.2/2025 kembali menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh). Penetapan kurs ini berlaku untuk periode 18 Juni hingga 24 Juni 2025.
Penetapan kurs tersebut merupakan bagian dari mekanisme regulasi yang rutin diterbitkan setiap pekan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memberikan kepastian hukum dalam perhitungan pungutan atas barang impor maupun kegiatan ekspor tertentu. Nilai kurs tersebut digunakan dalam menghitung besaran pungutan negara yang dikenakan atas transaksi perdagangan luar negeri yang melibatkan valuta asing.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, berikut adalah nilai tukar beberapa mata uang asing terhadap rupiah yang berlaku untuk pelunasan bea masuk dan pajak selama periode tersebut:
Nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp16.268,00 per satu dolar AS. Angka ini mencerminkan pergerakan nilai tukar global yang tetap menjadi indikator utama dalam sistem perdagangan internasional Indonesia.
Selain itu, beberapa mata uang negara mitra dagang utama Indonesia juga ditetapkan, di antaranya:
-
Euro (EUR) senilai Rp18.697,18
-
Poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp22.053,21
-
Yen Jepang (JPY) ditetapkan Rp11.272,78 per 100 yen
-
Dolar Singapura (SGD) sebesar Rp12.670,97
-
Ringgit Malaysia (MYR) senilai Rp3.841,19
-
Dolar Australia (AUD) sebesar Rp10.593,23
-
Dolar Kanada (CAD) sebesar Rp11.920,39
-
Renminbi Tiongkok (CNY) senilai Rp2.263,65
-
Franc Swiss (CHF) sebesar Rp19.904,26
-
Won Korea (KRW) sebesar Rp11,96 per satu won
Sementara itu, nilai tukar untuk mata uang negara kawasan Asia lainnya, seperti rupee India (INR) tercatat Rp189,84, peso Filipina (PHP) Rp290,40, baht Thailand (THB) Rp499,45, rupee Sri Lanka (LKR) Rp54,39, dan riyal Arab Saudi (SAR) sebesar Rp4.336,61.
Dalam konteks negara-negara Timur Tengah, dinar Kuwait (KWD) menjadi mata uang dengan nilai tukar tertinggi pada periode ini, yakni sebesar Rp53.145,68 per dinar Kuwait.
Penetapan nilai kurs ini berlaku efektif mulai 18 Juni 2025 dan akan berakhir pada 24 Juni 2025, dan menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha, importir, eksportir, dan pemangku kepentingan lainnya yang melakukan transaksi bea masuk maupun pungutan perpajakan lainnya dalam kegiatan perdagangan internasional.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam situs resminya kanwilaceh.beacukai.go.id, mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memperhatikan dan menggunakan nilai kurs terbaru ini dalam setiap proses pelunasan bea dan pajak yang berkaitan dengan aktivitas impor dan ekspor. Kesesuaian perhitungan nilai kurs dengan ketentuan resmi merupakan bagian penting dalam menciptakan kepatuhan, transparansi, dan efisiensi dalam proses administrasi kepabeanan.
Untuk memperoleh informasi resmi dan terkini, masyarakat dapat mengakses situs web DJBC di www.beacukai.go.id atau melalui kanal informasi resmi Kanwil DJBC Aceh di kanwilaceh.beacukai.go.id.
(red)