Kutacane – Kepolisian Resor Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam dua penangkapan terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan distribusi narkoba jenis sabu, ekstasi, serta ganja. Tiga pemuda ditangkap, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di wilayah Desa Lawe Pekhidine, Kecamatan Lawe Sigala-Gala. Dua pemuda, masing-masing berinisial RPTA (17) dan AY (23), warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Bambel, diamankan saat melintasi jalur yang telah diintai oleh aparat kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima sejak pukul 11.00 WIB.
Keduanya dihentikan saat mengendarai sepeda motor dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam tas sandang bermotif loreng milik RPTA. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari Kota Medan. Mereka sebelumnya membawa ganja dari Kutacane ke Medan untuk dijual dan ditukar dengan sabu dan ekstasi, lalu dibawa kembali ke Aceh Tenggara untuk diedarkan.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
-
3 bungkus sabu dalam plastik bening (berat bruto 26,00 gram),
-
2 butir pil ekstasi warna putih merek Tesla,
-
1 timbangan elektrik warna hitam,
-
Uang tunai Rp731.000,-
-
1 tas sandang loreng,
-
2 tas ransel (hitam dan cokelat),
-
2 unit handphone RealMe (biru dan hitam),
-
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan cepat.
Tidak berselang lama, penangkapan kedua terjadi keesokan harinya, Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe. Seorang pemuda berinisial D (19) ditangkap di rumahnya setelah kedapatan menyimpan delapan bungkus ganja siap edar.
Penangkapan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di kediaman pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam berisi 8 bungkus ganja yang dibungkus kertas putih, disimpan di bawah ranjang besi di kamar pelaku. D mengakui bahwa seluruh barang tersebut miliknya dan hendak diedarkan.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
-
8 bungkus ganja (berat bruto total 294,50 gram),
-
1 kantong plastik warna hitam,
-
1 kantong plastik warna putih.
Saat ini, pelaku D masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Polres Aceh Tenggara melalui Satresnarkoba terus mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba hanya bisa terwujud dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta keluarga dan komunitas dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkotika. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Aceh Tenggara dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (RED)