LSM LIRA Desak Penegak Hukum Periksa Dana BOS di Gayo Lues, Soroti Dugaan Pungli dan Pelanggaran Regulasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:55 WIB

50737 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues , Baranews — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat daerah, untuk memeriksa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Gayo Lues. Desakan ini muncul setelah LIRA menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS serta pungutan liar dalam proses administrasi dan pengelolaan dana tersebut di sekolah-sekolah.

Ketua LSM LIRA Wilayah Gayo Lues menyampaikan pada Sabtu, 14 Juni 2025, bahwa laporan masyarakat tidak bisa dianggap enteng. Beberapa laporan berasal dari temuan langsung di lapangan, termasuk percakapan mencurigakan yang terdengar secara tidak sengaja di sebuah warung nasi. Dalam percakapan tersebut, seseorang yang diduga PNS membicarakan soal “setoran” terkait dana BOS. Walau tidak terdengar jelas disetor kepada siapa, masyarakat yang mendengar percakapan tersebut menjadi khawatir adanya praktik pungli terselubung yang merugikan keuangan negara dan pendidikan anak-anak.

LSM LIRA menilai bahwa jika dugaan pungli dan penyalahgunaan kewenangan ini benar, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri dan mengusut penggunaan dana BOS di Gayo Lues sejak tahun 2020 hingga 2025. Hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib menggunakan dana BOS berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi, serta tidak diperkenankan melakukan pungutan tambahan yang membebani siswa atau orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, LIRA juga menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf (a) yang secara tegas melarang komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau perlengkapan seragam. Jika ada pihak sekolah atau komite yang melakukan penjualan atau pungutan untuk seragam, hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak.

Selain pelanggaran administratif, LIRA juga menekankan potensi kekerasan psikis terhadap siswa tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), kekerasan psikis mencakup tindakan yang membuat perasaan siswa tidak nyaman, seperti pengucilan, penghinaan, hingga mempermalukan siswa karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah. Praktik semacam ini harus dicegah karena bisa berdampak serius pada mental anak dan motivasi mereka untuk melanjutkan pendidikan.

Ketua LIRA mengingatkan bahwa dana BOS diberikan negara untuk menjamin pendidikan dasar yang layak dan gratis bagi setiap anak. Jika pengelolaannya disalahgunakan, maka yang menjadi korban adalah siswa, terutama dari keluarga kurang mampu. Negara sudah menjamin hak pendidikan 12 tahun bagi setiap warga, dan pelanggaran terhadap prinsip ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945 dan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

LIRA berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap dana BOS di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Gayo Lues. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas terhadap pelakunya, baik berupa hukuman pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun sanksi administratif oleh pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan.

LSM LIRA juga mengajak masyarakat, guru, dan orang tua untuk berani bersuara jika menemukan kejanggalan. Pendidikan adalah hak semua anak. Tidak boleh ada lagi anak putus sekolah karena tidak mampu membeli seragam atau karena tertekan oleh sistem yang tidak adil. (TIM)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru