slot preparation.lsrs.lu

Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

50536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Kasus kematian tragis yang semula diduga akibat kecelakaan di Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, akhirnya terkuak sebagai pembunuhan. Polres Bireuen melalui Satreskrim berhasil mengungkap bahwa korban, M. Hasyimi (42), warga Desa Tanjong Beuridi, bukan meninggal karena terjatuh, melainkan didorong secara sengaja oleh seseorang yang ternyata merupakan teman dekatnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Juni 2025. Saat itu, warga menemukan tubuh korban dalam kondisi tak bernyawa di pinggir sungai. Posisi tubuhnya yang berada di bawah tebing menimbulkan dugaan awal bahwa korban tergelincir dan mengalami kecelakaan.

Namun, Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan bahwa saat tim Inafis melakukan identifikasi jenazah, ditemukan sejumlah kejanggalan yang memunculkan kecurigaan kuat adanya tindak kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil identifikasi, kami melihat luka dan kondisi jenazah yang tidak konsisten dengan peristiwa jatuh. Oleh karena itu, kami lanjutkan dengan penyelidikan mendalam, olah TKP lanjutan, dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKBP Tuschad dalam konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Penyelidikan mengarah pada seseorang berinisial HS (38), warga Peusangan Selatan yang diketahui merupakan teman akrab korban. HS sempat dipanggil sebagai saksi pada 6 Juni 2025 dan membantah segala tuduhan. Ia mengklaim bahwa korban jatuh sendiri dari tebing.

Namun, keterangan HS tak konsisten. Tim Satreskrim Polres Bireuen terus mendalami bukti dan melakukan olah TKP lanjutan. Tekanan bukti dan hasil investigasi akhirnya membuat HS tak dapat mengelak lagi. Pada 10 Juni 2025, ia kembali dipanggil dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“HS mengaku telah mendorong korban dari atas bukit di pinggir sungai. Setelah memastikan korban meninggal, ia mengambil uang tunai Rp1.300.000 dari kantong korban, serta satu unit handphone Android milik korban. Handphone itu kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak,” terang Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi.

Motif pelaku diduga kuat karena faktor ekonomi dan niat jahat merampas harta korban. Saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau diawali dengan tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan hal-hal mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat, dan penyelidikan cermat menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran yang tersembunyi di balik dugaan semu. (RED)

Berita Terkait

Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa
Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Nasir Nurdin Angkat Bicara soal Tuduhan Suap, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Jumat, 6 November 2026 - 17:27 WIB

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terbaru