Warga Banda Aceh Serahkan Granat Peninggalan Perang Dunia II ke Polresta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:30 WIB

50297 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Seorang warga Gampong Ateuk Pahlawan, Heri Wijaya (30), menyerahkan sebuah benda diduga granat tangan ke Polresta Banda Aceh pada Minggu (8/6/2025) sore. Benda bersejarah yang berpotensi berbahaya tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat Heri hendak memancing di depan Cafe 87, Gampong Deah Baro, Kecamatan Meuraxa.

Benda tersebut segera diamankan melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Banda Aceh. Petugas piket kemudian berkoordinasi dengan Tim Jihandak Gegana Sat Brimob Polda Aceh untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui pengamatan mendalam, tim ahli menyimpulkan bahwa benda tersebut memang merupakan granat aktif yang berbahaya.

Pada Senin (9/6/2025) pagi, granat tersebut akhirnya dimusnahkan melalui prosedur disposal yang dilakukan oleh Subden Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Aceh. Proses penghancuran dilaksanakan di lokasi aman bekas galian C di Kecamatan Peukan, Aceh Besar, yang jauh dari pemukiman penduduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut identifikasi Tim Jibom, granat tersebut merupakan granat tangan Type 97 buatan Jepang. Kanit 1 Satreskrim menjelaskan bahwa granat model ini merupakan perlengkapan standar pasukan infanteri Marinir Jepang selama Perang Sino-Jepang Kedua pada masa Perang Dunia II, yang mulai dikembangkan sejak tahun 1937.

Kapolresta Banda Aceh mengapresiasi kewaspadaan warga yang segera melaporkan temuan tersebut. “Kami sangat menghargai sikap responsif warga yang tidak mencoba mengutak-atik benda berbahaya tersebut,” ujar Kapolresta.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan benda mencurigakan serupa. “Jangan sekali-kali menyentuh atau mencoba memindahkan benda seperti ini. Segera laporkan ke petugas berwenang untuk penanganan yang tepat,” tegas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. (*)

Berita Terkait

Umat Islam Hadapi Krisis Iman dan Akhlak dalam Keluarga
Kinerja Ekspor Produk Kelapa Sawit Aceh: Peluang Pengembangan Nilai Tambah dan Kontribusi Ekonomi Daerah
Banda Aceh Relist 70 Titik Lokasi Shalat Idul Adha
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Suryadi Djamil Sebut Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ Sarat Muatan Politik Berkedok Advokasi
Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:49 WIB

DPP GRIB Jaya Bantah Aksi Pengepungan Rumah Ahmad Bahar, Tegaskan Kedatangan Anggota Hanya untuk Klarifikasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:59 WIB

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Penindakan Industri Getah Pinus di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: PT Rosin Menjadi Simbol Negara di Atas Negara di Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Berita Terbaru