Kutacane, Aceh Tenggara | 7 Juni 2025 — Upaya penyelundupan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kecamatan Babussalam, berhasil digagalkan petugas. Aksi tersebut terbongkar saat petugas jaga Lapas mencurigai paket titipan yang berisi makanan dan barang pribadi pada Kamis (5/6/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,06 gram yang disamarkan dalam sejumlah barang.
Barang-barang tersebut diantar oleh seorang pria yang tidak dikenal kepada petugas piket jaga lapas, dengan dalih sebagai titipan dari luar untuk narapidana tertentu. Namun kejelian petugas mematahkan upaya licik tersebut.
Petugas segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara. Tak lama kemudian, tim Opsnal tiba di lokasi dan langsung melakukan penyisiran terhadap seluruh isi paket mencurigakan. Hasilnya, empat bungkus sabu yang dibungkus plastik putih bening ditemukan dalam kantong plastik warna hitam bersama beberapa barang lain: satu Pop Mie, satu biskuit merek Hatari, satu pasta gigi merek Pepsodent, dan dua buah mangga. Yang membuat petugas semakin curiga adalah selembar kertas bertuliskan “dari SW Likat”, yang diduga kuat sebagai isyarat identitas pengirim untuk penerima tertentu di dalam lapas. Informasi tersebut segera dikembangkan untuk mengungkap siapa sebenarnya penerima paket.
Kepolisian Polres Aceh Tenggara melalui Kasat Narkoba IPTU Yose Rizaldi pada Sabtu (7/6/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap narapidana penerima sabu. “MNA, narapidana yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kutacane, kami amankan setelah dari hasil interogasi ia mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 13,06 gram tersebut memang ditujukan untuk dirinya,” kata IPTU Yose dalam keterangannya kepada awak media.
MNA diketahui merupakan pria berusia 25 tahun, beralamat di Desa Likat, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Berdasarkan pengakuannya, paket sabu dikirim oleh seseorang berinisial SW dari luar Lapas. “Paket tersebut dikemas rapi dalam sejumlah barang makanan dan kebutuhan harian, mungkin dengan maksud untuk mengelabui pemeriksaan. Namun petugas kita cukup sigap dan curiga karena ada kejanggalan dalam kemasan,” tambah IPTU Yose.
Penyelundupan narkoba melalui jalur kunjungan atau titipan barang ke dalam lapas bukan hal baru, namun pola yang digunakan semakin beragam. Dalam kasus kali ini, modus titipan makanan menjadi kedok untuk menyusupkan narkotika. Menurut pengamatan beberapa penggiat antinarkoba di Aceh Tenggara, narapidana sering kali tetap menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba, baik sebagai perantara maupun sebagai eksekutor. Pengawasan ketat di lingkungan lapas menjadi benteng terakhir dalam mencegah peredaran gelap tersebut.
“Peredaran narkoba di Lapas adalah musuh laten yang terus mencari celah. Tapi upaya cepat dan kolaboratif petugas Lapas dan kepolisian patut diapresiasi,” ujar salah satu aktivis antinarkoba yang tidak ingin disebut namanya.
Saat ini, MNA telah dipindahkan ke Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, identitas pengirim paket berinisial SW masih dalam penelusuran. “Kami masih mendalami asal muasal sabu tersebut, termasuk mencari tahu lebih lanjut siapa SW dan apakah dia bagian dari jaringan yang lebih besar,” tegas IPTU Yose.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba terus bertransformasi, dan petugas harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sinergi antar-lembaga, terutama dalam sistem pemasyarakatan. (RED)