Bejat dan Biadab! Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Ditangkap Polisi di Kilang Kayu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:47 WIB

501,290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Baranewsaceh.co – Ironi dan horor menyatu dalam tragedi keluarga yang terjadi di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Seorang pria berinisial SK (54) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil.

Tragedi memilukan ini mengguncang masyarakat. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak justru berubah menjadi tempat berlangsungnya kekerasan seksual yang berlangsung berulang. Peristiwa ini terungkap setelah warga melaporkan kecurigaan terhadap kondisi fisik dan psikis korban yang mulai menunjukkan gejala kehamilan dan trauma.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menyatakan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Selatan. Menurut Kapolres, kasus ini akan ditangani dengan serius dan profesional mengingat dampaknya sangat berat, tidak hanya secara hukum tetapi juga psikologis bagi korban.

Informasi awal diterima pada Rabu malam, 4 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, oleh Unit 4 PPA Satreskrim. Petugas langsung melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti pendukung. Dari hasil penyelidikan cepat, tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek Trumon Timur untuk memetakan keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB malam itu juga, pelaku berhasil diamankan di sebuah kilang kayu di desa yang sama. SK kemudian digelandang ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang secara khusus mengatur sanksi terhadap pelaku rudapaksa. Dalam qanun ini, pelaku pemerkosaan terhadap anak dapat dikenai hukuman berat, termasuk hukuman cambuk, pidana penjara, dan diyat atau ganti rugi kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses berlangsung. Saat ini, kondisi korban sedang dalam pemantauan tenaga medis dan psikolog anak. Lembaga Perlindungan Anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan juga sudah dilibatkan dalam proses pendampingan.

Keluarga besar korban, berdasarkan informasi yang dihimpun Baranews, mengutuk keras tindakan SK dan menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Beberapa warga menyebutkan bahwa pelaku dikenal tertutup, dan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya tidak pernah terendus sebelumnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual, terutama terhadap anak, sering terjadi dalam senyap dan tertutup. Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan yang mereka saksikan atau dengar. Menurutnya, satu laporan bisa menyelamatkan satu hidup dan mencegah kerusakan yang lebih besar.

Kini, SK harus menghadapi jeratan hukum yang berat dan konsekuensi sosial yang tak kalah menyakitkan. Sementara sang anak korban rudapaksa, masih harus menghadapi masa depan yang berubah dalam sekejap akibat kebiadaban orang yang seharusnya melindunginya. (*)

Berita Terkait

Tak Hanya Kuta Blang, Gampong Batee Tunggai Samadua Juga Cabut Rekomendasi Tambang untuk PT Empat Pilar Bumindo
Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama
Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:29 WIB

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:27 WIB

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:51 WIB

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Kejati Aceh Launching Adhiyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2025 Di Nagan Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB