Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah. Dua orang pelaku berinisial NE (22) dan FA (23), berhasil diamankan aparat setelah diduga membobol sebuah rumah dan membawa kabur emas seberat 66 gram dengan nilai mencapai Rp92,4 juta.
Kejadian memilukan ini terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, saat rumah milik Tri Rahmadi (31) dalam keadaan kosong. Pada 29 Mei 2025, Tri bersama istrinya meninggalkan rumah untuk menjenguk keluarga yang meninggal dunia di Aceh Tengah. Namun saat kembali ke rumah keesokan harinya, Jumat (30/05) sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati rumah dalam kondisi acak-acakan. Pintu belakang rumah rusak, dan lemari tempat penyimpanan emas sudah dalam keadaan terbuka.
“Total emas yang hilang diperkirakan seberat 66 gram, terdiri dari berbagai jenis perhiasan emas, dan total kerugian mencapai Rp92.400.000,” terang Kapolres Bener Meriah melalui keterangan pers yang diterima media, Minggu (1/6/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi masyarakat, petugas mengendus keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah.
“Pada Sabtu malam (1/6), sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka pertama, NE, di sebuah rumah milik kerabatnya. Dari hasil interogasi awal, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, FA,” ungkap salah satu penyidik di lapangan.
Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua, FA, di rumahnya sekitar pukul 00.40 WIB, hanya beberapa jam setelah NE ditangkap.
Dari hasil penggeledahan di lokasi yang berbeda, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, serta peralatan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, seperti satu pahat, dua buah celengan, dan satu toples kaca.
“Barang-barang ini sebagian besar masih utuh dan kami yakini merupakan hasil kejahatan. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi penjualan emas hasil curian,” tambah penyidik.
Kedua pelaku kini menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*)













































