Kepengurusan Perbakin Aceh Kosong Sejak 2023, 11 Pengcab Desak PB Segera Gelar Musprov

HW

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:18 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Sebanyak 11 Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten/Kota se-Aceh secara resmi menyuarakan desakan kepada Pengurus Besar (PB) Perbakin agar segera melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbakin Aceh. Seruan ini muncul mengingat masa kepengurusan Perbakin Provinsi Aceh telah berakhir sejak 2023 dan hingga kini belum ada kejelasan pelaksanaan Musprov.

Adapun 11 Pengcab yang menyatakan sikap tersebut meliputi: Kota Banda Aceh, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara. Mereka telah menandatangani surat permohonan yang ditujukan kepada PB Perbakin, meminta agar proses demokrasi organisasi segera dilaksanakan demi keberlangsungan pembinaan olahraga menembak di Aceh.

Pasca-PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024, PB Perbakin telah menunjuk seorang carateker dari unsur pengurus pusat untuk mengurus Perbakin Aceh dan melaksanakan Musprov paling lambat 60 hari setelah PON berakhir. Namun hingga memasuki bulan Juni 2025, belum ada tanda-tanda akan digelarnya Musprov sebagaimana mandat SK Ketua Umum PB Perbakin Nomor 011/SKEP/KU/V/2024.

Salah satu pengurus Perbakin Banda Aceh mengungkapkan bahwa belum adanya Musprov sangat berdampak terhadap keberlanjutan program pembinaan atlet. Saat ini, KONI Aceh belum dapat menyalurkan dana hibah untuk pelaksanaan Pra PORA dan pembinaan atlet karena status kepengurusan Perbakin Aceh yang telah demisioner.

Senada dengan itu, sejumlah pengcab lainnya turut menyampaikan keprihatinannya. Menurut mereka, saat ini cabang olahraga lain sudah mulai melakukan persiapan untuk menghadapi Pra Kualifikasi PORA tahun 2026 di Aceh Jaya, sementara cabang menembak masih terhambat karena tidak adanya kepengurusan definitif di tingkat provinsi.

Lebih jauh, para pengurus menyesalkan kinerja carateker yang dinilai tidak menjalankan amanat SK dengan baik. “Sudah lebih dari enam bulan sejak PON usai, tapi Musprov belum juga digelar. Ini menghambat regenerasi atlet dan pembinaan prestasi yang selama ini telah dibangun,” ujar salah satu eks pengurus Perbakin Aceh yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, pada PON XXI lalu, Perbakin Aceh mencatat sejarah dengan meraih 2 medali emas, 2 perak, dan 3 perunggu — capaian yang belum pernah terjadi sebelumnya. Tanpa kepengurusan yang sah, pembinaan atlet berprestasi terancam stagnan, termasuk peluang atlet muda untuk tampil di Pra PORA 2025 yang semakin sempit.

Para pengurus cabang berharap agar PB Perbakin di bawah kepemimpinan Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto dapat segera memfasilitasi pelaksanaan Musprov sesuai dengan AD/ART Perbakin 2022. Mereka juga menyerukan agar proses Musprov dibuka secara inklusif dan demokratis, memberikan kesempatan bagi siapa pun yang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Ketua Umum Perbakin Aceh periode 2025–2029.

“Ini bukan semata soal jabatan, tapi soal keberlanjutan pembinaan olahraga menembak Aceh ke depan. Jangan biarkan prestasi yang sudah dibangun selama ini hilang hanya karena stagnasi organisasi. Kami menunggu komitmen nyata dari PB Perbakin,” tutup salah satu perwakilan pengurus.

Berita Terkait

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK
Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:29 WIB

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:27 WIB

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:51 WIB

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Terkait Salah Satu Berita Media Online Ancaman Terhadap Wartawan Di Nagan Raya,Jangan Sebarkan Berita Hoaks.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Kejati Aceh Launching Adhiyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2025 Di Nagan Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB