Dana Ratusan Juta BUMDes Kutesange Diduga Menguap, Aktivis : “Jangan Main Mata, Ini Uang Rakyat!”

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:36 WIB

50829 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 3 Juni 2025 – Lebih dari setengah miliar rupiah dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah mengalir ke Desa Kutesange, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, sejak tahun 2018. Namun, hingga kini, keberadaan dan dampaknya terhadap perekonomian desa nyaris tak berbekas. Bukti fisik tak terlihat, usaha produktif tak berjalan, laporan keuangan tidak terbuka, dan pertanggungjawaban pun nyaris nihil.

Berdasarkan data yang diperoleh dari dokumen penyaluran dana desa, total dana yang telah digelontorkan dari tahun 2018 hingga 2023 mencapai Rp598.505.250. Ironisnya, pada tahun 2024, dana penyertaan untuk BUMDes Kutesange bahkan tercatat nol rupiah. Tidak ada alokasi, tidak ada penjelasan, tidak ada evaluasi yang bisa diakses publik.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Gayo Lues, Abdiansyah, yang dikenal vokal dalam mengawal isu transparansi dan akuntabilitas dana desa. Abdi, sapaan akrabnya, menyebut bahwa fakta ini sangat janggal dan perlu dibongkar hingga ke akar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hampir enam ratus juta rupiah yang masuk sejak 2018, masyarakat tidak melihat dampak nyata. Tidak ada usaha yang berjalan, tidak ada laporan kegiatan yang bisa diverifikasi. Ini patut dicurigai sebagai bentuk penyimpangan yang serius,” ujar Abdiansyah kepada media ini.

Menurut Abdi, berbagai modus penyimpangan kerap terjadi dalam pengelolaan dana BUMDes. Mulai dari penggelembungan anggaran, penyusunan laporan fiktif, pembelian aset yang tidak sesuai kebutuhan, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh oknum aparat desa.

“Ada banyak cara korupsi bisa terjadi di tingkat desa. Dana bisa diklaim untuk usaha fiktif, barang yang tidak pernah ada, laporan keuangan dimanipulasi, hingga proyek yang diberikan kepada keluarga sendiri. Akibatnya, uang rakyat habis begitu saja tanpa bekas,” paparnya.

Lebih jauh, Abdi mengingatkan bahwa BUMDes seharusnya menjadi alat pemberdayaan masyarakat. Ia menekankan bahwa ini bukan soal kesalahan administratif semata, melainkan potensi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan rakyat desa.

“Kami minta Inspektorat Kabupaten Gayo Lues tidak hanya duduk di meja dan baca laporan yang bisa direkayasa. Turun ke lapangan! Lihat langsung! Audit semua dana dari 2018 hingga sekarang! Kalau terbukti ada penyelewengan, serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Tak hanya kepada Inspektorat, Abdi juga menyampaikan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kepolisian dan Kejaksaan, untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana ini.

“APH jangan main mata. Jangan tutup telinga dan pura-pura tidak tahu. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap negara akan hancur. Kami tidak akan diam!” seru Abdi.

Ia juga menyebut bahwa berbagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) selama ini telah berulang kali memperingatkan pentingnya transparansi dana desa. Menurutnya, dana desa bukan milik individu kepala desa atau perangkat, tapi milik rakyat, dan harus dikelola secara profesional dan terbuka.

“BUMDes itu milik bersama. Kalau dikelola dengan semena-mena, itu bukan cuma pelanggaran, tapi kejahatan terhadap rakyat,” ujarnya.

Abdi menegaskan, apabila ada oknum yang terbukti bermain, maka seluruh jaringan pengawasan, mulai dari internal desa hingga penegak hukum, harus bergerak. Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan untuk mengusut kasus ini hanya akan memperkuat budaya korupsi di desa-desa lain.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Kutesange maupun pihak Kecamatan Terangun. Namun tekanan publik terus meningkat. Semua pihak kini menunggu: akankah hukum berpihak pada kebenaran, atau kembali tunduk pada kepentingan segelintir orang? (TIM)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru