HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Demo Mahasiswa Berujung Ricuh, CERI: Kami Harap Pj Gubernur Aceh Segera Cabut Izin Tambang PT BMU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 19:43 WIB

501,733 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS  – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan keprihatinan atas tidak tegas dan lambatnya respon Pemerintah Aceh atas desakan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Aceh (KRA) yang telah berdemo di kantor Gubernur Aceh pada Kamis (24/8/2023).

Diberitakan berbagai media, massa KRA menuntut penutupan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) yang nyata-nyata telah merusak lingkungan serta telah melanggar sejumlah Undang Undang (UU).

“Menurut temuan kami, kegiatan menambang emas oleh PT BMU setidaknya telah melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jum’at (25/8/2023) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusri membeberkan, pada pasal 150 ayat 1 dan ayat 2 UUPA, disebutkan tegas bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), apalagi izin tambang, sangat dilarang.

“Faktanya, sekitar 90 persen lokasi IUP PT BMU ternyata masuk dalam KEL, jadi jelas kesalahan mendasar telah terjadi sejak IUP ini diterbitkan pada tahun 2012 oleh Bupati Aceh Selatan yang saat itu dijabat oleh Husin Yusuf dan Gubernur Aceh kala itu dijabat oleh Irwandi Yusuf,” ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri membeberkan, menurut penelusuran CERI terhadap akta pendirian PT BMU pada sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, pada saat IUP PT BMU diterbitkan, terdeteksi ada nama Teguh Agam Meutuah dan Khartiwi Ben Daud sebagai pemegang saham PT BMU.

“Kedua nama ini tak asing lagi, yakni putra dan ajudan Irwandi Yusuf,” tegas Yusri.

Jadi, kata Yusri, pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis di depan para demonstran yang dianggap tidak tegas dan terkesan membela PT BMU itu telah memancing ketegangan menjurus ricuh dari sejumlah peserta demo tersebut.

“Pernyataan Marthunis itu pun terkesan kompak dengan pengurus PT BMU, Hj Latifah Hanum yang pernah menyampaikan juga ke kami bahwa pencemaran terjadi akibat ada penambang emas ilegal lainnya di daerah tersebut,” beber Yusri.

Sehingga, lanjut Yusri, eskalasi ketegangan antara massa KRA dengan aparat kepolisian harus cepat diredam dengan sikap tegas Pemerintah Aceh dengan menutup secara permanen tambang emas yang dilakukan secara ilegal oleh PT BMU”, ungkap Yusri.

Sebelummya, beber Yusri lagi, pada 21 Agustus 2023, dua tokoh pemuda Kluet Tengah, Sutrisno dan Jumra Adina telah dipanggil oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan sangat cepat dan hanya berdasarkan laporan Hj Latifah Hanum sendiri pada 18 Agustus 2023. Kedua tokoh dipanggil dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan ketika kelompok masyarakat di Kluet Tengah sedang melakukan demo di lokasi tambang PT BMU dan kantor Kecamatan Kluet Tengah pada 17 Agustus 2023 lalu.

“Demo besar di Banda Aceh ini malah mengingatkan kami atas tulisan Redaksi AJNN sebelumnya dengan judul Di Sini Senang, di Sana Tak Senang pada 21 Agustus 2023. Catatan Redaksi AJNN menyatakan bahwa meneruskan proses hukum terhadap dua tokoh Kluet Tengah itu sama dengan menyiramkan bensin ke tumpukan api,” ungkap Yusri.

Namun, kata Yusri, CERI sangat mengapresiasi sikap peduli mahasiswa Ar Raniry dan Abulyatama Banda Aceh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Aceh (KRA) yang telah tegas terhadap praktek tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Menurut Yusri, sikap protes terhadap praktek tambang yang melanggar UU oleh masyarakat atau mahasisawa wajib didukung sepenuhnya, asal dalam menyampaikan tuntutannya tidak melanggar aturan dan tidak mau dibenturkan dengan polisi, serta dilakukan dengan santun, tanpa tindakan anarkis.

“Sebab semua sumber daya alam yang ada itu harusnya dikelola sebaik baiknya untuk mensejahterakan rakyat, khususnya rakyat Aceh, bukan mensejahterakan segilintir orang saja, jadi sudah benar gerakan mahasiswa itu dan kami mendukungnya” kata Yusri.

Rakyat Menilai Pemimpin

Yusri melanjutkan, pendemo tak perlu memaksa Pj Gubernur harus menemui mereka untuk mendengar dan memastikan tuntutannya dilaksanakan.

“Sebab, jika Pj Gubernur Aceh benar-benar ingin membangun Aceh untuk rakyat Aceh, harusnya dia yang mencari pendemo untuk mendengar apa menjadi aspirasi rakyat, jadi biarkan rakyat Aceh menilai mana pemimpin yang benar memikirkan nasib rakyatnya atau hanya memikirkan sponsornya,” kata Yusri.

Meski demikian, Yusri mengatakan, pihaknya berharap Pj Gubenur Aceh, Ahmad Marzuki segera memerintahkan anak buahnya untuk mencabut segera izin tambang PT BMU dan berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk melakukan proses penegakan hukum atas pelanggaran tambang emas meski pun izin hanya menambang biji besi.

“Sudah sejak lama dari segala lapis masyarakat telah menolak aktifitas penambangan PT BMU ini, termasuk anggota DPRA hingga aktifis lingkungan dan tambang serta masyarakat setempat, jejak digitalnya cukup banyak,” timpal Yusri.

Akhirnya, kata Yusri, timbul pertanyaan kritis dari banyak orang mengapa bisa terjadi pembiaran sebegitu lama terhadap praktek ilegal.

“Atau apakah memang Pemerintah Aceh lemah dalam penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi yang telah menjadi kewenangan untuk menegakkan hukum?,” pungkas Yusri. (CERI)

Berita Terkait

Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Minta Polda Aceh Utamakan Pencegahan: “Sayangi Rakyat Aceh, Jangan Lagi Sakiti Mereka”
Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Mobil Minibus Hangus Terbakar di Gayo Lues, Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api dan Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Panitia Mulai Merampungkan Persiapan Musda VI DPD ll Partai Golkar Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Gayo Lues Ikuti Rakor Rehabilitasi Faskes Pascabencana Sumatera, 867 Puskesmas Kembali Beroperasi

Berita Terbaru