Aceh Timur | Seorang pria berinisial TM (33), warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti menggelapkan uang toko tempat ia bekerja. TM, yang merupakan karyawan sebuah toko handphone, diketahui telah menjual sebanyak 224 unit handphone dari berbagai merek tanpa pernah menyetorkan hasil penjualannya kepada pihak toko. Dari hasil audit dan pemeriksaan internal, pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp 904.709.000.
Kecurigaan mulai muncul saat stok barang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang diberikan TM. Pemilik toko kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa sejumlah besar unit handphone telah dijual, tetapi uang hasil penjualan tidak tercatat dalam pembukuan resmi. Setelah didesak, TM akhirnya mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan itu telah habis digunakan untuk bermain judi online, khususnya jenis slot yang diaksesnya sejak awal tahun 2025.
Kepada penyidik, TM menjelaskan bahwa ia awalnya hanya mencoba-coba permainan judi slot secara daring, namun lama-kelamaan kecanduan dan mulai menghabiskan uang pribadi. Ketika keuangannya habis, ia mulai mengambil langkah nekat dengan menjual barang-barang milik toko demi memenuhi hasrat berjudi. Aksi ini dilakukan secara bertahap, hingga akhirnya kerugian mencapai hampir satu miliar rupiah.
Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Aceh Timur yang kemudian menangkap TM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kini TM telah resmi ditahan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar mewaspadai dampak negatif dari judi online, yang tidak hanya merusak kondisi keuangan pribadi tetapi juga bisa menjerumuskan seseorang pada tindakan kriminal. Perusahaan dan pemilik usaha juga diingatkan agar rutin melakukan audit internal dan pemantauan terhadap karyawan guna mencegah terjadinya hal serupa.
Fenomena judi online yang kian marak, terutama di kalangan pekerja muda, menjadi perhatian serius banyak pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat diharapkan lebih aktif memberikan edukasi serta menciptakan langkah preventif agar masyarakat, khususnya generasi produktif, tidak terjerumus dalam kecanduan yang berujung pada kerugian dan pidana. (*)