Peredaran Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara Masuk Tahap II, Dua Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:41 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon – Polres Aceh Utara resmi melimpahkan berkas perkara, dua tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan serta jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (22/5/2025). Pelimpahan ini menandai dimulainya proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang wajib dijalankan dalam sistem peradilan pidana.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, hari ini kami menyerahkan dua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” ujar AKP Boestani.

Dua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, sebelumnya ditangkap pada Senin (24/2/2025) menyusul laporan warga tentang maraknya peredaran jamu dan obat palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam penggerebekan di kediaman para tersangka, penyidik menyita puluhan kemasan obat-obatan dan jamu tradisional yang telah dikemas ulang dengan label dan merek tiruan. Produk-produk tersebut, termasuk kopi sachet dan jamu pendongkrak stamina pria, diketahui tidak memiliki izin edar serta tak memiliki bukti manfaat medis.

“Proses Tahap II ini memindahkan kewenangan penahanan dan penuntutan kepada kejaksaan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan membawa kasus ini ke persidangan,” tambah Boestani.

Atas perbuatannya, MF dan MK dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran produk kesehatan ilegal yang membahayakan masyarakat. Proses hukum kini bergulir ke tahap penuntutan, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan melindungi publik dari bahaya produk palsu.

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Karang Taruna Silaturahmi dengan Wakil Bupati Aceh Utara, Jalin Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:27 WIB

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:51 WIB

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Terkait Salah Satu Berita Media Online Ancaman Terhadap Wartawan Di Nagan Raya,Jangan Sebarkan Berita Hoaks.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Kejati Aceh Launching Adhiyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2025 Di Nagan Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Berita Terbaru