Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil yang merupakan hasil barang rampasan dari terpidana eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik Terpidana Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (23/8/2023).
Lanjut Ali, lelang itu berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan melalui penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding).
Ali juga mengatakan, lelang akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2023 dengan batas akhir penawaran pukul 12.00 WIB. Tempat lelang di Kantor KPKNL Sidoarjo / Jl.Erlangga No. 161 Sidoarjo. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada website
Obyek lelang antara lain pertama satu unit mobil SMART Fortwo warna abu-abu tua, No. Pol. B 1385 WKI Noka: WME4513802K722482, Nosin: 3B21GB1270 dengan harga limit Rp135.537.000,00 dan uang jaminan Rp50.000,000,00.
Kedua satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D tahun 2012 No. Pol. B 99 FIQ, Noka: 1C4HJWLGXCL1-74382, Nosin: CL17-4382 dengan harga limit Rp572.307.000,00 dan uang jaminan Rp250.000.000,00. (PMJ)