Polisi Pastikan Kasus Gratifikasi FB Masih Berjalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 01:15 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Polisi menyatakan belum perlu melakukan penahanan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Jadi semua upaya apa itu namanya upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (15/4/25).

Ia mengungkap, hingga saat ini tidak ada kendala dalam penangan kasus tersebut. Kombes Pol. Ade Safri menyebut, berkas kasus Firli pun masih diupayakan untuk dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebut, kasus itu pun dipastikan masih berproses hingga saat ini. Penanganan perkara juga dipastikan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Tokoh Agama Mengajak Umat dan Masyarakat Banten, untuk Menjaga Keharmonisan Umat Islam
Habar Bahar bin Smith, Mengajak Umat untuk Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 23-29 April 2025
EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI
Reshuffle Kabinet dan Harapan Baru Investasi
Relly Reagen: Roy Suryo Ngaca Dulu, Apakah Dirinya Sudah Bersih dari Pelanggaran Pidana
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 16-22 April 2025
Menteri LH Ingatkan 343 Pemda Wajib Kelola Sampah agar Tak Kena Pidana
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=