JAKARTA | Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui bidang Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap oknum jaksa berinisial AZ, tersangka dugaan gratifikasi atau suap atas penanganan perkara pidana yang ditangani oknum jaksa AZ.
“Kamis 27 Februari 2025, penyidik Pidsus melakukan penahanan terhadap oknum jaksa AZ, penerima suap sebesar Rp.11,5 miliar atas penanganan perkara pidana yang ditanganinya, eksekusi barang bukti perkara pidana investasi bodong Robot Trading Fahrenheit pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tahun 2022 lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Patris Yusrian Jaya didampingi Asisten Intelijen, Asep Sontani Sunarya dan Aspidsus Syarief Sulaiman Nahdi kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.
“Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.,” terang Kajati DK Jakarta Patris Yusrian Jaya.
Diterangkan, pada tanggal 23 Desember 2023 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp.61,4 M (Enam Puluh Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu Sdr. BG dan Sdr. OS, sebagian diantaranya senilai Rp.11,5 M (Sebelas Milyar lima ratus juta Rupiah) diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum.
Disampaikan, penanganan perkara ini, pihaknya telah meningkatkan status Penyelidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi / Suap dalam penanganan perkara Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Nomor Register Perkara : PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt, a.n.HENDRY SUSANTO tanggal 12 Desember 2022 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh Sdr. BG dan Sdr. OS akan tetapi Kuasa Hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp. 38,2 M (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp. 23,2 M (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan Kuasa Hukum Korban.
Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI
telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini salah satu Kuasa Hukum Hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka.
Sementara itu, satu orang saksi inisial OS berstatus selaku Kuasa Hukum Korban belummemenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum.
Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa Inisial AZ yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal yang disangkakan terhadap Kuasa Hukum berinisial BG yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a,huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.