Kejati DK Jakarta Tahan Oknum Jaksa Terima Suap

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:53 WIB

50471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Tinggi  Daerah Khusus Jakarta melalui bidang Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap oknum jaksa berinisial AZ, tersangka dugaan gratifikasi atau suap atas penanganan perkara pidana yang ditangani oknum jaksa AZ.

“Kamis 27 Februari 2025, penyidik Pidsus melakukan penahanan terhadap oknum jaksa AZ, penerima suap sebesar Rp.11,5 miliar atas penanganan perkara pidana yang ditanganinya, eksekusi barang bukti perkara pidana investasi bodong Robot Trading Fahrenheit pada Kejaksaan Negeri  Jakarta Barat tahun 2022 lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Patris Yusrian Jaya didampingi Asisten Intelijen, Asep Sontani Sunarya dan Aspidsus Syarief Sulaiman Nahdi kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

“Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.,” terang Kajati DK Jakarta Patris Yusrian Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan, pada tanggal 23 Desember 2023 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp.61,4 M (Enam Puluh Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu Sdr. BG dan Sdr. OS, sebagian diantaranya senilai Rp.11,5 M (Sebelas Milyar lima ratus juta Rupiah) diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum.

Disampaikan, penanganan perkara ini, pihaknya telah meningkatkan status Penyelidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi / Suap dalam penanganan perkara Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Nomor Register Perkara : PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt, a.n.HENDRY SUSANTO tanggal 12 Desember 2022 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh Sdr. BG dan Sdr. OS akan tetapi Kuasa Hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp. 38,2 M (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp. 23,2 M (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan Kuasa Hukum Korban.

Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI

telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini salah satu Kuasa Hukum Hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka.

Sementara itu, satu orang saksi inisial OS berstatus selaku Kuasa Hukum Korban belummemenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum.

Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa Inisial AZ yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang disangkakan terhadap Kuasa Hukum berinisial BG yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a,huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina
Kepala Dinas PUPR Pidie Didakwa Korupsi Proyek Jalan Rp 5,96 Miliar, Negara Rugi Ratusan Juta
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Tiga Staf Khusus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Dana Desa Rp773 Juta di Kute Sange Diduga Tak Jelas, FMPK Desak Aparat Usut Potensi Penyimpangan
Kejagung Selidiki Dugaan Penyebaran Laptop Korupsi dari Kemendikbudristek ke Berbagai Daerah
Kasus Suap TKA di Kemnaker Terungkap, KPK: Ancaman Serius bagi Tata Kelola Ketenagakerjaan Nasional
KPK Tanggapi Dugaan Permintaan Gratifikasi oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 01:54 WIB

Ratusan Mahasiswa UIA Lakukan KPM di Sejumlah Kabupaten

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:46 WIB

Gubernur BEM FIKOM Umuslim, M. Akbar: Mahasiswa Harus Berdiri di Garda Terdepan Menolak Perampasan Wilayah Aceh

Jumat, 30 Mei 2025 - 01:48 WIB

19 Pejabat Struktural Universitas Islam Aceh Dilantik, Ini Harapan Rektor

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Kurikulum, Prodi Magister HKI UIA Gelar FGD dan Workshop

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:34 WIB

Ketua LPPM UIA Berbagi Kisah “The Journey to Scopus Q1”

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:33 WIB

Dosen UIA Isi PKU MPU Bireuen dengan Materi Tafsir dan Ilmu Tafsir

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab UIA Isi Seminar Nasional PPPBA Indonesia

Berita Terbaru