slot preparation.lsrs.lu

Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Minta Pelantikan Bupati dan Walikota se-Aceh Juga Mengacu UUPA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 01:17 WIB

502,267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Jika agenda pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih disepakati mengikuti Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), maka sudah sepatutnya pelantikan Bupati dan Walikota terpilih juga harus mengikuti UUPA.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Firauza Heldin, Senin 13 Juni 2025.

Untuk itu, kata Firauza, DPRK kabupaten Aceh Selatan juga akan melakukan musyawarah untuk penetapan jadwal pelantikan. “Tentunya jadwal pelantikan Bupati dan Walikota bagi yang tidak masuk ke ranah gugatan MK, akan dijadwalkan setelah ada jadwal pelantikan Gubernur Aceh terpilih,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana kita ketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. Namun, terjadi wacana pergeseran dimana pelantikan hasil pilkada serentak secara nasional dari februari ke pertengahan Maret 2025.

“Untuk di Aceh, tentunya kita berharap agar prinsip dasarnya mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, dalam rangka memulai pelaksanaan kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan pasca pemberlakuan kedua landasan pijakan tersebut.

Firauza melanjutkan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang rencana akan diundur dari Februari, pengunduran jadwal yang terkonfirmasi dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy, tentu tidak digeneralisasi bagi daerah yang memiliki lex specialis seperti Provinsi Aceh, dan itu sudah seyogyanya dihargai, diakui dan dijalankan seperti di Provinsi DIY yang sama-sama daerah khusus seperti Provinsi Aceh.

Firauza menjelaskan, untuk Provinsi Aceh, pelantikan secara nasional serentak kepala daerah yang undur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, tentu bisa saja tidak diberlakukan bagi Aceh. Terutama, untuk pilkada kabupaten/kota di Aceh yang tidak ada sengketa seperti halnya di Aceh Selatan.

“Jadi, untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK seperti halnya Aceh Selatan, tentunya tidak harus menunggu selesainya sidang sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dapat dilaksanakan secara khusus bagi distrik Aceh termasuk kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten/Kota lainnya,” ucapnya.

Kata Firauza, prinsip dasar pilkada kita, dalam hal ini pilkada kita sudah jelas tidak bersengketa dan pasangan calon bupati Aceh Selatan hingga sampai batas waktu tahapan gugatan berakhir tidak melakukan permohonan gugatan. “Jadi, tentunya tidak mungkin kita menunggu selesainya yang bersengketa di daerah lain di MK, apalagi untuk Aceh dalam pelaksanaan pilkada berlaku kekhususan yang mengacu pada UUPA dan Qanun Pilkada,”sebutnya.

Dia menambahkan, memang kita pahami, jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden atas usulan KPU, namun mestinya semua pihak terutama pemerintah pusat patut juga memahami kepentingan politik di Aceh pasca UUPA yang yang wajib dijalankan oleh Pemeritah. “Oleh karena itu, kita berharap agar pelantikan Bupati dan Walikota se Aceh dapat dilakukan secara khusus mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinjau Kondisi Dermaga Nelayan Sawang Bak U, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir
Dua Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam
HAMAS Dukung Perjuangan Masyarakat Trumon, T. Ridwansyah Kecam Keras Tindakan BKSDA
Excavator Hitachi Disita di Lokasi Dugaan Perambahan Kawasan SM Rawa Singkil Aceh Selatan
Masyarakat Kecamatan Samadua Tegaskan Sikap Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang, Desak Pemerintah Batalkan Rekomendasi dan Izin
Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua
Tambang Emas Ilegal Aceh Selatan Menggila, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Setoran
Perempuan di Aceh Selatan Alami Patah Kaki Akibat Diinjak Gajah Liar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru