slot preparation.lsrs.lu

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka KDRT

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 02:11 WIB

501,060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS | Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang laki-laki Pelaku Kekerasan dalam rumah tangga atau Penganiayaan  terhadap Istri di Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa  (15/08/23) Pukul 12.00 Wib.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/VIII/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH. Tanggal 15 Agustus 2023, awal kejadian Pada Hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 23:00 wib Tersangka DS dan Korban VA habis pulang takjiah dari depan rumahnya kemudian VA meminta uang belanja kepada DS, DS mengatakan kepada VA tunggu dulu besok, setelah itu VA meminta uang lagi kepada DS untuk membeli tabung gas dan DS mengatakan kepada VA tunggu besok, lalu DS pun pergi membawa tabung gas kosong ke rumah orang tuanya untuk menukarkan tabung gas kosong yang dibawanya dengan tabung gas milik orang tuanya namun orang tua DS juga mengatakan kepada DS tunggu besok.

Kemudian DS kembali kerumahnya dan duduk didepan rumahnya, VA pun menghampiri DS dan terjadi lagi ribut dan cekcok setelah VA menyuruh DS untuk memasak air dengan menggunakan tungku api di samping rumah DS,  lalu DS pun pergi ke samping rumahnya untuk memasak air tersebut setelah itu korban VA datang kesamping rumah melihat DS yang sedang memasak air namun DS keluar dari pintu samping garasi becak dan masuk lagi ke rumah melalui pintu depan lalu masuk kedalam kamar melihat anak-anaknya yang sedang tidur setelah itu VA mendatangi DS ke dalam kamar dan menyuruh DS untuk mangangkat air yang sudah mendidih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamudian DS pun mengangkat air yang sudah masak/mendidih dari tungku api dalam keadaan ribut dan cekcok dan pada saat DS dan VA sedang lagi mengangkat dangdang yang berisi air yang sudah mendidih dari tungku api korban VA mengeluarkan kata kasar kepada DS. dan DS pun langsung mengangkat dangdang yg berisi air mendidih tersebut ke atas dan menyiramkannya ke paha belakang korban dan tungku api tersebut sehingga mengakibatkan api tersebut menyembur ke atas dan mengakibatkan baju VA terbakar dan mengenai paha belakang korban.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,.S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H mengatakan “Sat Reskrim telah mengamankan tersangka DS (33) Warga Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan dan di duga melanggar  Pasal Pasal 351 Jo Pasal 353 KUHPidana Jo Pasal 44 dari UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Agara membawa pelaku ke Kantor Polres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut”. Ungkap Kasat Reskrim. (RED)

Berita Terkait

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen
BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan
Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:45 WIB

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Jimly Sebut Listyo Sigit Resisten Reformasi Polri, Kasus Sadap Jadi Momentum Berbenah

Jumat, 6 November 2026 - 14:13 WIB

Kemendikdasmen Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal Pembatalan Suket Ijazah Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 14:05 WIB

Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah Makar, Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka

Jumat, 6 November 2026 - 13:31 WIB

Skandal Penyadapan 6.000 Nomor Seret Eks Kapolri, Nama Jokowi dan Lingkarannya Justru Absen dari Daftar

Berita Terbaru