Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:43 WIB

50983 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Selama periode 2024, ada beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Beberapa perkara pun menarik perhatian masyarakat.

Beberapa kasus tersebut diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017 sampai dengan 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp1.000.000.000.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Kemudian, kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas.

Lalu, dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas pada 2010 sampai dengan 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp24.587.229.549,53.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp.400.000.000.000.

“Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas,” ujar dia.

Ia menjelaskan, untuk keseluruhan penanganan perkara tindak pidana korupsi yakni tahap penyelidikan sebanyak 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi: 1.836 perkara.

Dengan upaya hukum sebanyak 511 banding, 420 kasasi, dan 59 peninjauan kembali.

Kemudian, untuk penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan rincian tahap penuntutan 73 perkara, dan eksekusi sebanyak 51 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 8 banding, tiga kasasi dan tiga Peninjauan Kembali.

Selanjutnya penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dengan rincian, tahap penuntutan 51 perkara, dan eksekusi 35 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak dua banding, tiga kasasi dan tiga Peninjauan Kembali.

Untuk penanganan perkara tindak pidana cukai dengan rincian tahap penuntutan sebanyak 157 perkara, dan eksekusi 131 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 17 banding dan 13 kasasi.

Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp44.138.007.447.462.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp1.697.121.808.424,” kata dia.

Berita Terkait

Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:20 WIB

Wagub Aceh Sambut Wamen PKP Fahri Hamzah, Bahas Rumah untuk Kombatan GAM

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:32 WIB

Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:59 WIB

Bener Meriah Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Terbaik se-Aceh dalam Implementasi SRIKANDI

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:54 WIB

Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:52 WIB

Alumni SMK Muhammadiyah Banda Aceh Ciptakan Inovasi Mesin Air Isi Ulang Otomatis “Mamo Smart”

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:42 WIB

Pungutan Jutaan Berkedok Sumbangan, SAPA: Ini Harus Diusut dan Komite Dibubarkan

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:29 WIB

Aceh Kena Tipu? Dua Dekade MoU Helsinki, Rakyat Masih Menunggu Janji yang Tak Usai

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:53 WIB

Pernyataan Dirjen Kemendagri Dinilai Lukai Aceh, SEMMI Desak Klarifikasi hingga Sanksi Adat

Berita Terbaru