Kapolres Pringsewu Larang Sekolah Bermitra Wartawan Non-UKW, Ini Tanggapan Geram & Tegasnya Ketum PPWI RI Wilson

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 00:38 WIB

502,246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Surat Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Nomor B/675/X/HUM.5.172024 yang ditujukan kepada ke Bupati Pringsewu cq. Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, tentang hubungan kemitraan dengan media dan wartawan tertanggal 28 Oktober 2024 menuai polemik di di kalangan wartawan di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Pringsewu. Surat itu pada intinya berisi himbauan kepada lembaga-lembaga pendidikan (sekolah) agar tidak menjalin kerja sama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.

Surat tersebut kemudian ditindak-lanjuti oleh Kadis Pendidikan Pringsewu dengan menyurati para Kepala Sekolah (PAUD, SD, SMP) di kabupaten setempat agar komunikasi dan publikasi hanya dilakukan dengan media yang terverifikasi atau wartawan yang telah bersertifikasi UKW oleh Dewan Pers. Surat yang dikirimkan oleh Kadis Pendidikan, Titik Puji Lestari, ke sekolah-sekolah itu disertai lampiran surat dari Kapolres Pringsewu lengkap dengan daftar wartawan dan media yang diperkenankan untuk bermitra.

Tokoh pers nasional, Wilson Lalengke, yang dimintai tanggapannya oleh media ini menilai bahwa oknum Kapolres Pringsewu itu benar-benar keblinger dan goblok. Dia menduga kuat oknum tersebut bisa jadi kapolres karena menyogok atasan atau karena hal lain, bukan karena kemampuan berpikir dan kepemimpinan yang mumpuni.

“Tolong teman-teman media di Lampung tanya dialah, berapa rate setoran untuk jadi kapolres di Lampung. Dus, berapa upeti bulanan yang diwajibkan untuk bisa naik ke posisi lebih tinggi lagi? Soalnya, saya menilai si oknum kapolres ini IQ-nya di bawah 70, otaknya lemah,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Kamis, 31 Oktober 2024.

Wilson Lalengke menjelaskan bahwa yang harus jadi fokus analisis dalam memproses hukum seseorang, termasuk wartawan, adalah perilaku yang bersangkutan, bukan pada legalitas seorang wartawan. “Tidak ada korelasinya antara perbuatan pidana seorang wartawan dengan terverifikasi atau tidaknya media dan tersertifikasi UKW atau tidaknya wartawan itu. Jalan pikiran semacam ini disebut fallacy, yakni kesesatan berpikir. Ini menunjukkan rendahnya kemampuan berpikir logis si polisi pangkat AKBP itu. Inilah yang disebut RG sebagai otak dungu, tidak memiliki akal sehat,” beber wartawan yang dikenal sangat getol mengkritisi kinerja aparat kepolisian di berbagai daerah tersebut.

Oknum Kapolres Pringsewu ini, lanjut Wilson Lalengke, tidak tahu atau tidak mau tahu bahwa justru para wartawan dan media konstituen Dewan Pers, terdata dan terverivikasi Dewan Pers, plus tersertifikasi UKW (baca: uka-uka); mereka ini adalah perampok bertameng pers. Merekalah sebenarnya yang selama ini ikut merampok uang rakyat melalui kolaborasi ala mafia dengan oknum aparat, laduzing, dan pejabat korup dimana-mana, termasuk dengan kepsek-kepsek dan kades-lurah di seantero nusantara.

“Buktinya? Lihat saja pengurus pusat PWI yang kini kacau-balau akibat kasus korupsi uang rakyat, dana hibah BUMN, yang sedianya diperuntukan sebagai dana uka-uka oleh si dedengkot koruptor Ketum PWI Hendry Ch Bangun yang sedang diproses Polda Metro Jaya saat ini. Menteri BUMN memberikan dana bantuan hibah, yang nota bene uang rakyat, dengan kompensasi wartawan harus mempromosikan perusahaan-perusahaan BUMN dan tidak mewartakan kebijakan dan atau kelakuan bejat para pengelola BUMN,” jelasnya dengan menambahkan bahwa hal seperti ini adalah pola kerja mafia, saling menguntungkan dalam melakukan perampokan uang rakyat.

Para wartawan dedengkot koruptor PWI pusat dan organisasi pers jejaringnya di Dewan Pers pembina koruptor itu, masih menurut Wilson Lalengke, bukan hanya terverifikasi dan tersertifikasi. Justru mereka adalah para pelaksana proses verifikasi media dan sertifikasi wartawan. “Lah, pelaksananya saja kriminal, bagaimana mungkin mereka yang terverifikasi dan tersertifikasi bisa diharapkan sebagai ‘orang suci’? Engkongnya saja adalah para dedengkot koruptor uang rakyat, tentu anak-cucunya sami-mawon bejatnya,” tegasnya.

Sangat aneh binti tolol tingkat dewa, kata pria yang pernah bekerja sebagai guru selama 17 tahun ini, Kadis Pendidikan Pringsewu juga 11-12 dengan oknum kapolres dungu itu. Mau-maunya jadi follower fanatik terhadap himbauan laduzing otak simpanse berpangkat akbp tersebut.

“Semestinya, sebagai orang pendidikan, si kadis lebih kritis dan analistik dalam merespon sesuatu, walaupun informasi itu berasal dari seorang kapolres. Emangnya kapolres sudah pasti benar? Justru para wereng coklat di hampir seluruh Indonesia ini adalah perampok berseragam aparat bertameng undang-undang dan pemegang kewenangan hukum,” tutur Wilson Lalengke prihatin dengan cara berpikir oknum Kadis Pendidikan Pringsewu.

Menurutnya, jika kadis pendidikan punya kemampuan berpikir logis seukuran setitik nila saja, dia seharusnya turun ke lapangan, memeriksa para kepala sekolah yang terkait dengan para wartawan yang dipersoalkan oleh Polres Pringsewu. Kadis harus menelusuri penyebab utama wartawan dan warga masyarakat ‘mengejar’ kinerja para kepala sekolah ini, yang hampir pasti tidak beres dalam penggunaan anggaran pendidikan di sekolah yang mereka kelola. Hampir pasti ada yang tidak beres dengan para kepala sekolah tersebut. Lah, faktanya dana bos diselewengkan oleh kepsek dimana-mana, di hampir semua sekolah di pelosok negeri ini.

Wilson Lalengke yang dikenal sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) selanjutnya menghimbau kepada para wartawan dan pewarta agar tetap semangat dalam mengawal kinerja para pengguna uang rakyat di wilayah masing-masing. Dia juga menekankan agar wartawan dan pewarta warga menjauhi pola-pola mencari uang dari jualan berita.

“Saran saya ke kawan-kawan media dan seluruh warga masyarakat di manapun, teruslah memelototi kinerja para pengguna anggaran negara di tempat Anda. Jangan kendor sedikitpun. Bahkan harus lebih meningkat semangat dan sifat kritisnya terhadap mereka. Namun, saya sangat berharap, jangan menerima imbalan dalam bentuk apapun, karena faktanya imbalan-imbalan itulah yang menjadi penyebab kerusakan pers di negara ini,” terang Wilson Lalengke menghimbau.

Dalam keterangan persnya, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini mengajak semua wartawan, pewarta, dan warganet, termasuk para pengangguran, yang setiap hari berselancar berbagi informasi di media online, media sosial, dan di platform penyebaran informasi lainnya, mulai mengembangkan kemampuan entrepreneurship atau ketrampilan wirausaha. “Marilah memulai usaha yang bersifat bisnis. Sambil mewarta, kita dapat menggunakan keahlian dan peralatan teknologi informasi yang ada di tangan kita untuk terus berkarya, menghasilkan produk atau barang yang dapat dibisniskan melalui online. Saat ini banyak fasilitas market-place atau share-market di internet yang dapat digunakan untuk berjualan produk,” ujarnya menyarankan.

Pemerintah yang baik, cerdas, dan bertanggung jawab, tambah Wilson Lalengke lagi, semestinya melihat fenomena yang terjadi di dunia media dan publikasi, terutama terkait sangkaan tindak pidana yang dihubungkan dengan delik pemerasan, penipuan dan penyuapan, sebagai sebuah persoalan yang harus diatasi. Penyediaan akses ke sumber-sumber ekonomi dan permodalan (pendidikan, pelatihan kerja, peningkatan SDM, iklim berusaha, hingga finasinsial) bagi setiap warga negara, tidak terkecuali bagi wartawan, harus menjadi perhatian Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Jangan hanya mengharapkan kerja keras media-media untuk kepentingan mendapatkan kekuasaan belaka. Setelah jadi pemimpin, jadi presiden atau kepala daerah, para pekerja media dilupakan begitu saja. Bahkan banyak dari mereka yang dibiarkan membusuk di penjara para laduzing,” pungkas Wilson Lalengke. (APL/Red)

Berita Terkait

PUSPIDEK Bung Hatta Desak Evaluasi Nasional Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Dukung KOPDES Merah Putih Sebagai Gerakan Ekonomi Gotong Royong Era Prabowo
PW FRN Minta Evaluasi Penanganan Perkara oleh Penyidik Polri
Permohonan Banding Paten IHI Corporation Ditolak Komisi Banding Paten
Bupati Gayo Lues Hadiri Rakornas TPAKD, Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Keuangan Daerah
Pesan Mendalam Kakorlantas Kepada Jajaran Polantas, Maksimal Bantu Masyarakat
Prof Sutan Nasomal: Presiden Belum Tahu Siapa Big Bos Mafia BBM
Wakil Gubernur Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta
Menteri Nusron Lantik 804 Pejabat Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru