Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:46 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Terkait dengan sumber dana LR, pengacara Gregorius Ronald Tannur akan didalmi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini terkait dengan perkara dugaan suap terhadap hakim yang mengadili Ronald dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

“Dengan LR ini akan terus didalami bagaimana sumber dananya. Apakah ini merupakan dana yang disiapkan oleh yang bersangkutan? Ini dananya dari siapa?” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/10/2024) seperti dilansir Antara.

Diterangkannya, dari LR akan dihubungkan dengan keterangan dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dari LR untuk vonis bebas Ronald Tannur dan dengan keterangan dari ZR (Zarof Ricar) selaku mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi makelar dengan tujuan meralat putusan kasasi Ronald Tannur.

Baca Juga :  Kejagung Amankan DPO Terpidana Muhammad Ali

“Nanti di sinilah yang tentu penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini supaya ada simpul yang bisa ditarik. Semua ini akan terus digali supaya terjawab agar tindak pidana ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Harli menlanjutkan, penyidik juga tengah menyelidiki asal mula uang tunai senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumah ZR, kawasan Senayan, Jakarta.

Baca Juga :  Pimpinan KPK Peras Mantan Mentan SYL? Ini Respons Jokowi

“Nanti akan diselidiki seperti apa posisi Rp920 miliar dan emas 51 kilogram ini. Apakah ini ada keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur? Atau apakah seperti yang disampaikan dalam keterangan bahwa uang ini sudah diperoleh yang bersangkutan sejak 2012 hingga 2022 (tindak pidana gratifikasi)? Lalu dikaitkan dengan konteks pasal persangkaan dalam perkara. Jadi, itu yang harus didalami,” urainya.(PMJ)

Berita Terkait

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan
Kasus Judol Di Komdigi, Bara JP : Jangan Lupa Era Budi Arie Pemberantasan Judol Dikobarkan, Banyak Pintu Masuk Judol Selain Komdigi
Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo
Gibran Rakabuming Pantau Progres Infrastruktur: Pembangunan Simpang Joglo Berjalan Lancar
Kadispenad: Penerangan TNI AD Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Disinformasi
Judicial Rivew Pasal 2-3 UU Tipikor, Pemerintah Diminta Perhatikan Masalah Suap
Polda Metro Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Bahas Sejarah dan Eksistensi Pang Kilet Dalam Mempertahankan Benteng Kerajaan Linge, Mahara Publishing Gelar Bincang Buku

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:48 WIB

GMNI Cabang Aceh Tengah, Ayo Ciptakan Pemilu Damai, Aman Dan Berintegritas

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:49 WIB

Lintas Xponen ‘98 Wilayah Aceh Deklarasi Dukung Mualem-Dek Fadh

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Pimpinan Dayah Di Aceh Tengah dan Bener Meriah Siap Deklarasi mendukung pasangan Mualem – Dek Fad

Kamis, 19 September 2024 - 01:38 WIB

Warga Atu Lintang Bekerja Dari Pintu Ke Pintu untuk Menangkan Mualem-Dek Fad

Kamis, 12 September 2024 - 14:24 WIB

Silaturahmi dengan Mualem, Forum Masyarakat Bersatu Yakin Muallim Jadi Gubernur Aceh 2024-2029

Kamis, 12 September 2024 - 12:02 WIB

Mualem-Dek Fad Saksikan Langsung Pacu Kuda Takengon Bersama Puluhan Ribu Orang

Selasa, 10 September 2024 - 08:18 WIB

Bincang World Gayonese Community, Begini Tip Dapat LoA dan Kelebihan Kuliah di Malaysia Menurut Dr. apt. Vesara Ardhe Gatera

Berita Terbaru