Terkait Pemberian Berjudul, Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa, Pengulu Kute Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 22:24 WIB

50778 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Terkait Pemberian Yang Berjudul, Realisasi pengunaan anggaran Dana Desa Kisam Kute Pasir Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Dari informasi yang diperoleh media ini beberapa waktu lalu dari salah seorang warga setempat yang namanya minta tidak dipublikasikan mengatakan, dalam realisasi anggaran ini ada kejanggalan terhadap prosedur penyaluran alokasi Dana Desa di Desa Kisam Kute Pasir Kecamatan Lawe Sumur pada anggaran desa tahun 2024.

Seperti diketahui hal itu berdasarkan adanya dokumen transaksi elektronik perbankan yang diperolehnya dari salah satu masyarakat/perangkat desa terhadap pola yang dilakukan oleh kepada desa setempat yang diberikan kepada media ini, Sabtu (21/09/2024).

Semua Ini bermula saat tim media mencoba berdiskusi dengan beberapa tokoh masyarakat dan mantan perangkat kemukiman/desa terdahulu di desa setempat terhadap pola dan arah pengelolaan dana desa yang sedang berjalan di desa selama ini.

Mulai dari persoalan pelaksanaan perencanaan kegiatan desa yang jauh dari kesesuaian dan ketentuan yang berlaku hingga pengelolaan yang tidak akuntabel dan partisipatif mendorong beberapa kalangan masyarakat enggan untuk melibatkan diri dalam proses perencanaan dana desa yang dikarenakan tidak adanya upaya dari pengulu untuk mendorong peran warga dalam hal perencanaan pembangunan di desa tersebut.

Awal dugaan tim media muncul dengan melihat sebuah dokumen transaksi adanya indikasi transaksi mencurigakan ke rekening non penyedia/badan usaha yang dilakukan oknum kepala desa tersebut dengan melakukan transaksi mencurigakan dengan pola transfer dari Rekening Kas Umum Desa (RKUD) langsung ke Rekening Pribadi/Istri (bukan merupakan penyedia barang/jasa) yang nanti dapat diungkap dengan jelas melalui pembuktian catatan transaksi Rekening Korang/Giro milik Pemerintah Desa Kisam Kute Pasir tersebut dengan nominal ratusan juta rupiah.

Hal ini sempat kami melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Lawe Sumur, namun Camat Lawe Sumur, saudara Weldan Prahasandika Yuda yang juga merupakan salah satu Anggota MAPPI (Masyarakat Asosiasi Profesi Penilai Indonesia) menyarankan hal ini langsung terlebih dahulu kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yaitu Sekretaris Desa maupun Pengulu selaku Penanggung Jawab Anggaran dengan menggunakan metode konfirmasi dan klarifikasi dua arah sebagai langkah pertama untuk mendapatkan kejelasan serta kepastian informasi agar tidak adanya yang simpang siur.

Baca Juga :  KPK Duga Kerugian Negara dari Korupsi APD di Kemenkes Capai Rp625 Miliar

“Abangda sebaiknya konfirmasi dan klarifikasi dua arah dulu ke yang bersangkutan, gak enak nanti kita main duga-dugaan saat sekarang ini”, tutur Camat Lawe Sumur kepada awak media.

Selanjutnya pihak camat juga menyampaikan secara umum “bahwa terhadap proses penarikan Dana Desa saat ini semua desa telah melalui tahapan digitalisasi dan akuntabilitas yang teruji melalui transaksi elektronik yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute dan Pihak Kecamatan Lawe Sumur sudah berulang kali telah menyampaikan kepada para pengulu terhadap hal ini.

Media mencoba menghubungi pihak Sekretaris Desa Kisam Kute Pasir sebagai PPID Desa maupun Pengulu Kisam Kute Pasir sebagai Pengguna Anggaran namun belum terhubung dan belum mendapatkan jawaban.

Selanjutnya media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas DPMK. Zahrul Akmal terkait dan beliau menjelaskan, “bahwa terhadap proses dan tanggung jawab penarikan Dana Desa sepenuhnya berada pada Pengulu sebagai Penanggung Jawab Anggaran.

Pemerintah Kute dan saya pastikan wajib sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor : 412.2/166/2024 Perihal Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai Desa Tahun Anggaran 2024 dan jika terbukti adanya penyalahgunaan hal tersebut.

Dari pihak kepala desa Kisam Kute Pasir ketika di konfirmasi awak media melalui via whatsapp nya belum bisa minta keterangan terkait dana desa tersebut.

Namun anehnya setelah berita terbit ke Publik, Pengulu Desa Kisam Kute Pasir malah mengancam Wartawan yang memberitakan terkait penggunaan Anggaran Desa kisam Kute Pasir Kecamatan Lawe Sumur tersebut.

Pada saat Pengulu Kisam Kute Pasir menghubungi Wartawan tersebut, penghulu Kisam Kute Pasir tersebut ada nada pengancaman kepada Wartawan tersebut bahwa Pengulu Desa kisam Kute Pasir tersebut merasa keberatan bahwa dirinya diberitakan bahkan dia berani mengancam Wartawan tersebut dengan bahasa Daerah.

Bahkan Pengulu tersebut tidak sadar bahwa percakapannya dengan Wartawan Harian Paparizi bernama Azhari tersebut telah merekam ancaman Pengulu Desa Kisam Kute Pasir tersebut sesuai dengan bahasa Daerah.

Baca Juga :  Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Untuk itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara menyikapi, bahwa Wartawan itu sudah di lindungi oleh Undang – undang, jika memang pemberitaan yang sudah ditayangkan oleh Wartawan tersebut ke Publik maka itu sudah Punya Publik.

Namun, jika Pengulu Desa Kisam Kute Pasir tersebut merasa tidak senang atau memang tidak sesuai dengan pemberitaan tersebut kan bisa melalui Hak Jawab dan Koreksi dan bukan malah mengacam Wartawan tersebut, jika memang ada rekaman pengacam dari Pengulu Desa Kisam Kute Pasir tersebut maka segera di laporkan ke Polres Aceh Tenggara.

Atas dasar pengacam tersebut Penghulu Kisam Kute Pasir tersebut bisa dikenakan Undang undang Nomor 40 Tahun 1999.

Perlu juga diketahui oleh Pengulu Desa Kisam Kute Pasir tersebut, bahwa Wartawan tersebut dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Jurnalis dalam menjalankan Profesinya sudah berusia 25 Tahun.

Jaminan ini kemudian diperbaiki dipertegas dalam aturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Di dalam peraturan tersebut, ada jumlah Poin perlindungan terhadap Jurnalis, Antara lain:

1. Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas Jurnalis.

2. Jurnalis dilindungi dari tindakan kekerasan.

3. Jurnalis dilindungi dari segala bentuk penyensoran.

4. Perlindungan saat penugasan Khusus seperti di wilayah berbahaya dan atau Konflik.

5. Perlindungan Jurnalis dalam Perkara Jurnalistik.

Maka untuk itu kita meminta kepada Polres Aceh Tenggara agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Pengulu Desa Kisam Kute Pasir tersebut bila perlu segera diamankan karena Atas Ancaman dari Pengulu Desa Kisam Kute Pasir Kecamatan Lawe Sumur tersebut Wartawan Azhari kini merasa terancam oleh Ulah Pengulu tersebut sehingga keluarga Wartawan tersebut ikut terancam.

“Untuk itu kita meminta kepada Polres Aceh Tenggara agar segera memanggil atau mengamankan Pengulu Desa Kisam Kute Pasir tersebut bila perlu tangkap dan penjarakan, kita juga meminta kepada Azhari agar segera melaporkan peristiwa pengancaman dirinya kepada pihak Polres Aceh Tenggara agar permasalahan tersebut bisa segera diproses oleh pihak Polres Aceh Tenggara,” Pungkasnya. (RED)

 

Berita Terkait

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Tulah desa dan mukim sudah mulai terealisasi sesuai dengan pangajuan yang dilakukan melalui camat kepada BPKD
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
Banjir Aceh Tenggara Yang Menyengsarakan Masyarakat
Seorang Pengedar Narkoba Berhasil di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Agara
Pj Bupati Agara Dilantik Kembali Jelang Pilkada November Ini
LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 00:35 WIB

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Tulah desa dan mukim sudah mulai terealisasi sesuai dengan pangajuan yang dilakukan melalui camat kepada BPKD

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:31 WIB

Banjir Aceh Tenggara Yang Menyengsarakan Masyarakat

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:22 WIB

Seorang Pengedar Narkoba Berhasil di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Agara

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Pj Bupati Agara Dilantik Kembali Jelang Pilkada November Ini

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:27 WIB

LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Pembayaran Tulah Kute Akan Dibayarkan Untuk Juni

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:39 WIB

Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Tarmizi Age Usul Muzakir Manaf Jadi Tokoh Perdamaian Dunia

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:59 WIB