NAGAN RAYA : Menjelang Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya dalam tahapan pencalonan pemilihan serentak tahun 2024. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Kegiatan tersebut berlangsung di aula Bapeda Nagan Raya.
Pelaksanaan Rakor tersebut dihadiri Panwaslih, Kapolres, Kajari, Kakemenag, Kacabdin, Ketua Pengadilan, KP2KP, Balai Kemasyarakatan, berlangsung di Aula Bappeda. Selasa 20 Agustus 2024.
Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala yang disampaikan melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Adam Sani,SH M.H, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan hari ini merupakan rapat koordinasi menghadapi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya pada 27 sampai 29 Agustus mendatang.
“Hari ini merupakan rapat koordinasi dalam konteks pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Aceh kita harus melaksanakan sesuai qanun Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),” katanya.
Kata dia, dalam pendaftaran Bakal Calon kepala daerah nantinya itu sesuai dari rujukan dasar hukum pada Juknis pencalonan, juga tidak telepas dari PKPU No 8 tahun 2024 tentang pencalonan yang ada dalam tahapan penyelenggaraan sesuai UU No 17 tahun 2024.
Adam Sani menyebutkan, berdasarkan tahapan tersebut merujuk pada juknis KIP Aceh, dengan Pengumuman pada 24 – 26 Agustus dan pendaftaran pada 27 – 29 Agustus.
“Setiap partai politik yang ingin mendaftarkan kandidat, kita membuka akses peluang melalui help desk di kantor KIP Nagan Raya nantinya,” ujar Adam Sani, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Nagan Raya.
Ia berharap semua peserta calon kandidat lebih giat mendapatkan informasi dari KIP diantaranya bagaimana tata cara penyusunan terkait pencalonan. Salah satunya dari calon itu menyusun visi misi yang akan nantinya akan di verifikasi oleh KIP. ( red )