Penyidik dan JPU Gelar FGD untuk Samakan Persepsi Terkait Kasus Korupsi Beasiswa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:31 WIB

50580 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar forum group discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi terkait kasus korupsi beasiswa di Aula Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.

FGD itu bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang dianggarkan melalui BPSDM Aceh pada tahun 2017.

Hal tersebut dikatakan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 13 Juli 2023.

Winardy menjelaskan, dalam FGD tersebut penyidik telah menghadirkan ahli-ahli untuk mencari solusi dan membuat terang atas perbedaan pemahaman dari JPU terkait penangan perkara korupsi beasiswa.

“Ada dua materi khusus yang dibahas dalam FGD itu, pertama tentang kualifikasi bantuan biaya pendidikan untuk keluarga miskin atau tidak mampu dalam perkara ini menjadi pertentangan dengan tujuan saat anggaran sebagaimana yang tercantum dalam DPA. Kedua, terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP diragukan dengan adanya perbedaan tujuan anggaran untuk masyarakat Aceh dengan Pergub Aceh nomor 58 tahun 2017 dan Juknis Beasiswa Pemerintah Aceh serta dimasukannya jenjang D3,D4, dan Dokter Spesialis dalam perhitungan kerugian negara sebagai sumber atau akibat kerugian negara,” jelas Winardy.

Winardy juga menyampaikan beberapa poin penting hasil dati FGD tersebut, yaitu tidak ada pertentangan antara tujuan anggaran dalam DPA dengan pelaksanaan kegiatan dalam Pergub 58 Tahun 2017 dan Juknis karena tujuan anggaran hanya bersifat umum (nomenklatur) yang selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan tersebut dengan Pergub 58 Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang mengatur secara umum dan rinci.

Baca Juga :  Perkuat Kerja Sama, Perpustakaan IAI Almuslim Aceh dan FPPTI Aceh Teken MoU

Kemudian, sambungnya, Pergub harus ditaati di dalam proses pelaksanaannya karena Gubernur selaku penanggug jawab memiliki kebijakan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah berikut Juknis sebagai tata laksana kegiatan oleh BPSDM Aceh, sepanjang Pergub itu tidak pernah dibatalkan, maka tetap sah dan harus dilaksanakan.

Ketika pelaksanaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Oergub dan Juknis justru merupakan penyalahgunaan wewenang. Dengan tidak dilakukan pengujian terhadap keluarnya uang negara yang seharusnya tidak keluar merupakan penyebab kerugian keuangan negara.

Terus, selama uang negara tidak sesuai dengan tujuan dan pelaksanaannya maka terjadilah tindak pidana korupsi. Dalam pengujian keuangan wajib diperhatikan uji pagu dan Pergub 58 tahun 2017, Spek harga satuan serta tujuan hak dan kewajibannya.

Otoritas Parlementer, Presidientil, dan Ministry menjadi tunggak lahirnya DPA, artinya dalam kasus beasiswa bantuan biaya pendidikan tidak hanya berbicara miskin atau tidak miskin. Keluarnya uang negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya merupakan kerugian

keuangan negara. Dalam perkara tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,069 miliar, telah nyata, yakin, dan pasti.

Kemudian, proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Aceh adalah berdasarkan DPA, Pergub, dan Juknis tidak secara

langsung berdasarkan miskin/tidak miskin.

Dalam laporan auditor, ahli tidak pernah membuat narasi miskin atau tidak miskin, melainkan berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan Surat Keterangan Miskin atau Tidak Mampu yang diterbitkan oleh keuchik atau nama lain mengetahui camat setempat, foto rumah atau tempat tinggal sesuai dengan alamat pada KTP dan melampirkan bukti

Baca Juga :  Dialog Publik Penguatan Internal Polri: Tiga Profil Polisi yang Digandrungi Publik

tagihan rekening listrik yang termuat dalam syarat umum dan khusus sehingga dinyatakan berhak atau tidak berhak.

Terkahir, lanjut Winardy, hasil FGD tersebut adalah jenjang pendidikan D3, D4, dan Dokter Spesialis berdasarkan keterangan ahli boleh dibayarkan, selagi memenuhi syarat umum dan khusus serta Juknis.

Dengan demikian, kata Winardy, hasil FGD tersebut menunjukan bahwa pendapat para ahli dengan hasil penyidikan sudah sinkron. Maka, JPU seharusnya sudah cukup bahan untuk mengajukan penuntutan dengan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, apalagi sudah dua kali P19 dan semua yang diminta oleh JPU sudah dipenuhi penyidik.

“Rencana ke depan, penyidik akan berkonsultasi dengan Korsup KPK untuk melakukan supervisi kembali dan berkoordinasi dg tim JPU, sehingga berkas perkara tersebut bisa diajukan ke persidangan sesuai harapan masyarakat Aceh yang sudah menunggu lama akan kepastian hukum terhadap perkara ini,” demikian, harap Winardy.

FGD tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, staf tenaga ahli banggar DPRA, Kepala Biro Hukum Provinsi Aceh, perwakilan Inspektorat Aceh, Kabid Pendapatan BPKA Aceh, ahli auditor BPKP Perwakilan Aceh, perwakilan BPK RI, ahli kerugian keuangan negara, ahli tindak pidana korupsi, serta Kepala Bappeda sebagai tim TAPA Pemerintah Aceh.

Berita Terkait

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi
Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024
Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu
Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil
Abu Mudi: Ingatkan Pilih Aminullah-Isnaini, Pemimpin Laki-Laki yang Amanah dan Bersinergi dengan Ulama Aswaja
PUSDA Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Banda Aceh
YPSM Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Doa Bersama
Ketua PWI Aceh Serukan Pantau dan Ungkap Kecurangan Pilkada

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB