Suka Makmue – Aceh : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ardimartha melepas 103 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten setempat, yang berlangsung di Masjid Agung Baitul A’la (Masjid Gi’ok), Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin 3 Juni 2024
Pelepasan CJH itu ditandai dengan prosesi peusijuk (tepung tawari) oleh Sekda Ardimartha, Ketua DPRK, Ketua MPU, Ketua MAA dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya.
Dari 103 CJH Kabupaten Nagan Raya, tercatat JCH termuda yang bernama Darwis bin Razali (22) dan Sri Ratna Dewi binti M. Amin (36), sedangkan CJH tertua bernama Kjr. Bidin bin Polem (93) dan Aminah binti Petua Karim (91).
Dalam arahannya pada pelepasan CJH asal Kabupaten Nagan Raya, Sekda Ardimartha menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan perjalanan menuju martabat dan kesempurnaan amal ibadah.
“Ibadah haji merupakan panggilan Allah SWT bagi umat Islam di seluruh dunia dengan berbagai latar belakang. Untuk melaksanakan ibadah haji yang berat ini, diperlukan persiapan yang matang, bekal yang cukup, dan pengetahuan yang memadai,” ujar Sekda Ardimartha.
Sekda juga menyampaikan bahwa Tim Pelaksana Urusan Haji telah memberikan bekal teori dan praktik melalui manasik haji, dan CJH juga telah dibekali pengetahuan tentang kesehatan.
“Semoga Bapak/Ibu CJH dapat memahami dengan jelas dan benar pelaksanaan ibadah haji dan menjaga kesehatannya karena kondisi di tanah suci berbeda dengan di Indonesia,” imbuhnya.
Dia juga berpesan kepada CJH untuk selalu menjaga nama baik daerah serta mematuhi aturan yang berlaku agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar.
“Semoga CJH asal Kabupaten Nagan Raya dapat menjadi haji mabrur dan menjadi teladan bagi CJH berikutnya,” pungkas Sekda.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Wahidin dalam laporannya menyebutkan CJH asal Kabupaten Nagan Raya berjumlah 103 orang dan tergabung dalam Kloter 08.
“Dari Kecamatan Seunagan berjumlah 37 orang, Seunagan Timur 8, Suka Makmue 3, Beutong 8, Kuala 14, Kuala Pesisir 9, Tadu Raya 3, Darul Makmur 17, Tripa Makmur 4,” rinci Wahidin yang juga Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya.
Dijelaskan Kadis Syariat Islam, bahwa CJH Kabupaten Nagan Raya akan diberangkatkan ke Banda Aceh pada hari Selasa, 4 Juni 2024 pukul 10.00 WIB menuju Hotel Lading.
“Kemudian pada hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 08.00 WIB menuju Asrama Haji dan selanjutnya pada hari kamis, 6 Juni 2024 diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah,” tambahnya.
Pada acara pelepasan itu, turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua MPU, MAA, MPD, Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, sejumlah Kepala SKPK serta para keluarga Jamaah Haji dan juga tamu undangan lainnya. (red)