KPU Aceh Timur Buka Tiga Kali Kotak Rekapitulasi, Teuku Okta Randa: Ada Apa?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 00:38 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur Teuku Okta Randa, SH MH mempertanyakan ada apa dengan KPU (KIP) Aceh Timur, sehingga sudah membuka tiga kali kotak suara rekapitulasi hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024, hal ini diketahui berdasarkan surat yang kami terima, katanya, Jumat (10/5/2024), di Jakarta.

Menanggapi hal ini, sebagai salah saorang kontestan yang saat ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Teuku Okta Randa meduga ada yang tidak benar (tidak beres) dalam penyelesaian sengketa pileg di Aceh Timur, ujarnya.

Bahkan ada isu beberapa kotak suara sudah kosong saat dibuka sebelum ini, kejadian yang sangat aneh, tambah Okta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada pihak keamanan dan lembaga hukum diminta untuk menyelidiki hal ini, dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, tegas Teuku Okta Randa.

Berdasarka surat yang Ia terima tadi sore, isinya lebih kurang begini:

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur.

Surat tertanggal, Jumat 10 Mei 2024. menyurati Ketua Partai Politik/Partai Politik Lokal, peserta pemilu tahun 2024, (masing-masing).

Berdasarkan surat KPU RI nomor 632/PY.01.1/SD/07/204, tanggal 24 April 2024 perihal pembukaan kotak suara.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami memberitahukan, bahwa KIP Kabupaten Aceh Timur akan melakukan pembukaan kotak
rekapitulasi kecamatan guna untuk penambahan alat bukti,
berupa C hasil untuk di jadikan sebagai kelengkapan alat bukti dalam persidangan mahkamah konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024.

Maka dengan ini diberitahukan kepada bapak/ibu, pelaksanaan pembukaan kotak rekapitulasi kecamatan dilaksanan pada hari Jumat 10 Mei 2024, pukul 18.00 WIB s.d selesai, bertempat di Kantor KIP Kabupaten Aceh Timur.

Surat tersebut di tandatangani oleh, A.n Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi

Sebelumnya surat yang sama menyangkut prihal buka kotak suara, juga sudah kami terima pada
Minggu 28 April 2024, dan pelaksanaanya ditulis pada pukul 15.00 s/d selesai.

Ada pun surat tersebut ditanda tangani ole Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Yusri.

Pelaksanaan tersebut diatas kemudian ditunda/diundur, dan akan di laksanakan pada senin, 29 April 2024, pukul 10.00 WIB.

Kabar ini kami ketahui serelah kami terima surat yang di tandatangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Yusri.

Selanjutnya, dikatakan Teuku Okta Randa, Ia kembali menerima surat yang dikirim Jumat 03 Mei 2024.
Agendanya juga sama yaitu melakukan pembukaan kotak
rekapitulasi kecamatan guna untuk penambahan alat bukti dalam persidangan mahkamah konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024.

Pelaksanaannya pada Jumat 03 Mei 2024, pukul 15.30 WIB s.d selesai.
Melalui bukti surat tersebut, maka KPU (KIP) Aceh Timur telah melakukan tiga kali buka kotak suara.

Dengan itu, Teuku Okta Randa kembali meminta pihak berwajib, penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait untuk menyelidiki hal ini, jelas Ampon Okta.

Ini permasaalahan besar, ini adalah dokumen negara yang harus dijaga dengan baik, apalagi dengan kelalaian dan tidak amanah bisa membuat orang lain celaka, tutup Teuku Okta Randa.

Berita Terkait

Publik Dukung Reformasi Polri Secara Menyeluruh
Anwar Yusuf, S.H.,M.H : Penunjukan Agus Kliwir Sebagai Ketua SMSI Wujud Kepercayaan Besar
Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh
Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban
Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN
PB PMII dan OKP Cipayung Lintas Agama Tegaskan Komitmen Persaudaraan Lewat Deklarasi “Harmoni Pemuda Lintas Agama”

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 17:01 WIB

Bea Cukai Kawal Persiapan Rute Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Target Akhir Oktober 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kapasitas Pegawai Melalui Internalisasi Fasilitas Kepabeanan Sektor Hulu Migas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:20 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan Dishub Aceh Matangkan Rencana Pembukaan Jalur Internasional di Pelabuhan Krueng Geukueh

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:17 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dorong UMKM Aceh Go Global Lewat Sosialisasi Ekspor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Tata Kelola Melalui Internalisasi Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi 2025

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:27 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Fasilitasi Pelaku UMKM Menuju Pasar Internasional dengan Pendampingan Legalitas dan Strategi Ekspor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:52 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Jambret Mahasiswi Medan di Jalan Line Pipa

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:41 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kompetensi Pegawai Hadapi Rencana Rute Pelayaran Internasional ke Penang

Berita Terbaru