Gayo Lues – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 akan segera dimulai. Pilkada Tahun ini terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup), yang diselenggarakan secara bersamaan di beberapa Kabupaten/ Kota di Indonesia
Penyelenggaraan Pilkada ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Daerah yang Akan Melaksanakan Pilkada Serentak 2024 Pada tahun 2024, sebanyak 545 daerah di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Salah satunya adalah Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
Ketua Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Gayo Lues, Khairuddin SPd pada saat membuka kegiatan Sosialisasi syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024 bertempat di Hotel Tawar Dingin Terminal Kota Blangkejeren, Minggu (05/05/2024), sedikit memaparkan, Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 Tahapan persiapannya sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilih Aceh Nomor 7 Tahun 2024, Tentang dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
1. Perencanaan Program dan Anggaran Jum’at Tanggal 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Senin Tanggal 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, Senin Tanggal 18 November 2024.
4. Pembentukan dan masa kerja PPK,PPS dan KPPS, Rabu Tanggal 17 April 2024, Selasa Tanggal 5 November 2024.
5. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas lapangan dan Pengawas tempat pemungutan suara, Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, Selasa Tanggal 27 Pebruari 2024, Sabtu Tanggal 16 November 2024.
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, Rabu Tanggal 24 April 2024, Jum’at Tanggal 31 Mei 2024.
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Jum’at Tanggal 31 Mei 2024, Senin Tanggal 23 September 2024.
Penyelenggaraan
1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan Calon Perseorangan, Minggu Tanggal 5 Mei 2024, Senin 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan Calon, Sabtu Tanggal 24 Agustus 2024, Senin Tanggal 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran Pasangan Calon, Selasa Tanggal 27 Agustus 2024, Kamis Tanggal 29 Agustus 2024.
4. Penelitian persyaratan Calon, Selasa 27 Agustus 2024, 21 September 2024.
5. Uji mampu baca Al Qur’an, Selasa Tanggal 27 Agustus 2024, Kamis Tanggal 5 September 2024.
6. Penetapan Pasangan Calon, Minggu Tanggal 22 September 2024.
7. Pelaksanaan Kampanye, Rabu Tanggal 25 September 2024, Sabtu Tanggal 23 November 2024.
8. Masa Tenang, Minggu Tanggal 24 November 2024, Selasa Tanggal 26 November 2024.
9. Pelaksanaan Pemungutan Suara, Rabu Tanggal 27 November 2024.
10. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara, Rabu Tanggal 27 November 2024, Senin Tanggal 16 Desember 2024, dan Penetapan Calon terpilih. Demikian. [Abdiansyah]