ABDYA – Selasa, 23 April 2024 | Kami (KPMA) meminta Kemendagri mencopot PJ bupati abdya Darmansah karna telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) poin ke Q atau perubahan UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Bab II Pasal 4 Ayat (1) poin S telah ditegaskan bahwa syarat calon bupati ialah: ‘tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota’ serta pejabat harus mundur dari jabatannya paling lambat 5 bulan sebelum mencalonkan.
Tapi sampai hari ini PJ bupati abdya masih menjabat dan juga melakukan kampanye dengan jabatannya PJ bupati abdya, saya juga meminta ketua DPRK Abdya untuk meminta Kemendagri mencopot PJ bupati abdya.
Ungkap Irfandi
Kami dari koalisi pemuda mahasiswa Abdya khawatir mengingat kondisi Abdya ketika PJ bupati abdya menyeleweng atas jabatannya, PJ bupati abdya Darmansah di isukan ikut kontestasi pilkada 2024 di Aceh Selatan, dengan itu kami tidak mau ketika PJ bupati abdya semena mena dengan jabatannya.
Dan kami juga tegaskan dan meminta kepada ketua DPRK untuk segera meminta kepada Kemendagri mencopot PJ bupati abdya Darmansah,
PJ bupati abdya Darmansah kalo memang ikut kontestasi pilkada 2024 di Aceh selatan, segera mundurkan diri dari PJ bupati abdya agar tidak menyalahgunakan jabatan.
Dan juga kami tegaskan apabila tidak ada respon dari pihak PJ bupati abdya Darmansah untuk mengundurkan diri dari jabatannya dan ketua DPRK Abdya meminta Kemendagri mencopot PJ bupati abdya, saya pastikan kami siap turun dalam memperjuangkan daerah kami yaitu Abdya.
Tutup Irfandi.