Kejagung Telusuri Dugaan TPPU Tersangka Helena Lim

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 02:08 WIB

50570 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Helena Lim, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya turut menelusuri potensi adanya TPPU dalam setiap perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

“Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU,” ungkap Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

“Sehingga itu sudah menjadi protap (prosedur tetap) kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM,” sambungnya

Kendati begitu, Kuntadi belum menjelaskan secara detail terkait sangkaan pasal TPPU terhadap Helena Lim. Dia menyebut pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap harta tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.

“Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Selasa (26/3/2024).

(PMJ)

Berita Terkait

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 23:22 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Mataram Meningkat, KPK-PD NTB Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

Kamis, 20 November 2025 - 03:05 WIB

Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin

Selasa, 18 November 2025 - 02:22 WIB

Negara yang Terperosok dalam Jaring Gelap Kekuasaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:47 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Kebakaran SMA di Tebing Tinggi, DPRD Riau Minta Pemerintah Segera Bertindak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Kapolda Riau Ajak Polwan Tingkatkan Integritas dan Pelayanan Inklusif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Kabid SMA Riau Klarifikasi Isu Seragam: “Tidak Pernah Tunjuk Penjahit, Itu Tanggung Jawab Orang Tua”

Rabu, 24 September 2025 - 17:17 WIB

Mifa Bersaudara Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Aceh.

Berita Terbaru