slot preparation.lsrs.lu

Darurat! Presiden Harus Campur Tangan Perkara Dokter Tunggul

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 3 Maret 2024 - 14:41 WIB

50775 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Proses Pembelajaran & Perjuangan Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPD) Dari Kasus Kriminilisasi dan Pelanggaran HAM Kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA

Berikut selengkapnya dari sumber sumber terpercaya yang didapatkan tim di Jakarta, Jumat (1/03/2024)

Kenapa Presiden, Harus Campur Tangan Perkara dr. Tunggul

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena Jaksa Agung RI, Kajati DKI Jakarta, Kajari Jakarta Pusat Harus Menjawab Berbagai Kesalahan Nyata, Mengapa:

1. Menggunakan Putusan Hakim Kasasi Untuk Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 21 Maret 2016 Dan Putusan Banding Perkara TPPU No 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI 18 Jan 2017, Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi, Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera Pengganti. Hal Ini Melanggar Amanat UU

2. Putusan Banding PerkaranTPPU No 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI 18 Januari 2017, Sudah Berkekuatan Hukum Tetap > 7 Tahun, Namun Belum Di Eksekusi. Hal Ini Melanggar Amanat UU

3. Aset Proyek Sebesar Rp.1,2 Triliun Serta Aset dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada

Shareholders Vaksin FB Di PT. Bio Farma & Unair Surabaya

SFS Menkes Pejabat PA/PB. Prof dr TYA Sp P. (K) Mars Dirjen P2PL Depkes RI Pejabat Kuana Pengguna Anggaran, Iskandar, Mahendra Dewan Direksi Bil Farrna, Nazaruddin Pemilik PT AN DKK penyedia Barang/Jasa

Penyalah Gunaan Wewenang Untuk Perencanaan / Anggaran, Menetapkan Penanggung Jawan & Pengelola Proyek Yang Tidak Punya Dedikasi & Kemampuan Serta Penyedia Barang/Jasa Yang Tidak Punya Kapasitas & Kompetensi. Hal Ini Melanggar UU Peraturan

4. SFS Menkes Sebagai Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang: TYA Dirjen P2PL Depkes RI Sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Setjen Depkes RI Dan Khususnya Pemilik/Pimpinan/Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurnam Namun Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidanam Tanpa Adanya Unsur Pemaaf

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!
Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Siasat Apartemen Mewah Jadi Sarang Judi Online, Sindikat Internasional Dibongkar
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru