Lagi-lagi RAPBA 2024 Tersandera Pokir DPRA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:12 WIB

50381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh : Sri Radjasa Chandra, M.Ba

Lanjutan pembahasan rancangan APBA Ta 2024 pada tanggal 12 Desember2023,antara Banggar DPRA dengan Tim TAPA berakhir ricuh, ketika salah seorang anggota Banggar DPRA melempar piring ke dinding kemudian serpihan piring mengenai kepala Ahmad Dadek hingga mengelurkan darah (kepala Bapeda Aceh). Pemicu ricuh yang hampir menjadi adu jotos, menurut pihak DPRA berawal saat pembahasan dana otsus sebesar 3,7 Triliun yangmasukdalamRAPBATa2024,tidakdapatdijelaskan secara rinci oleh Ahmad Dadek, termasuk adanya usulan vertical. Sementara pihak Banggar DPRA keberatan ketika diketahui dari dana otsus sebesar 3,7 Triliun, hanya 400 Milyar yang dialokasikan untuk Pokir DPRA dalam RAPBA Tahun Anggaran 2024.

Lagi-lagi, terulang kisruh pembahasan RAPBA antara pihak eksekutif dan legislative Aceh yang akhirnya hanya merenggut kesempatan rakyat Aceh untuk hidup sejahtera. Keledai saja selalu berusaha untuk tidak jatuh kedua kali dilubang yang sama, tapi mengapa eksekutif dan legislatif Aceh selalu mengumbar nafsu serakah yang menggerus akal sehat, sehingga mengulang kedunguan yang sama selamabertahun-tahun. Ironisnya, sikap saling klaim atas dana otsus antara eksekutif dan legislatif Aceh, sama sekali tidak didasarkan oleh niat untuk memperjuangkan hak rakyat Aceh, tapi demi mengais keuntungan dan rente dari sampah pembangunan. Jadi apa bedanya mereka dengan pemulung sampah, bahkan lebih bermartabat para pemulung sampah,karena bekerja tanpa mencuri hak orang lain, hanya demi besok masih bisa makan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beginilah jadinya ketika APBA telah dijadikan berhala baru yang menjanjikan kenikmatan dunia oleh para pemangku kebijakan di Aceh.Berlomba saling cakar, saling sikut dan saling tipu menghalalkan segala cara, untuk menggerogoti hak rakyat. Fenomena carut marut penyusunan RAPBA tahun anggaran 2024, patut diduga eksekutif dan legislatif Aceh mengidap penyakit kleptokrasi, suatu kelainan atau penyimpangan kejiwaan yang menganggap hak atau milik rakyat adalah milik pemangku kebijakan di Aceh.

Faktor lain penyebab kisruhnya pembahasan RAPBA Ta 2024, adalah adanya campur tangan para oligarki local atau calo proyek yang mendapat legitimasi penguasa, memaksakan usulan program dimasukkan dalam RAPBA.

Harapan APBA TA 2024 dapat menyentuh kesejahteraan ekonomi rakyat, nampaknya masih jauh panggang dari api. Oleh karenanya carut marut penyusunan RAPBA Ta 2024, tidak boleh lagi dipandang sebagai peristiwa biasa, namun dapat dikategorikan sebagai extra ordinary crime, mengingat dampaknya terbukti telah menyengsarakan rakyat dan mengakibatkan terjadinya kemiskinan structural serta hilangnya harkat martabat rakyat selaku pemilik kedaulatan. Sudah saatnya rakyat Aceh menggugat melalui mekanisme class action atas kerugian yang diderita rakyat secara massif, akibat kebijakan Pj.Gubernur Aceh dan Ketua DPRA dalam penyusunan RAPBA Ta 2024 yang dipandang telah mencederai rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku serta didasarkan oleh niat jahat yang dapat menggagalkan pencapaian sasaran pembangunan Aceh. Diam tidak lagi bermakna emas, tapi bisa jadi pengecut untuk menyampaikan kebenaran atau bagian dari penghianat.

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Berita Terkait

Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR Tahun 2025.
Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh
Mari Kita Sudahi Konflik Ijazah Jokowi dengan Kesimpulan Akhir “Insya Allah Palsu”
Lain Beathor Lain Armando, Inilah Potret Politik Berhala
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Munas I ASWAKADA Indonesia di Yogyakarta
Program Sekolah Rakyat untuk Memutuskan Rantai Kemiskinan, Benarkah?
Tangkap Paiman Raharjo, Batasi Media Ancaman Bagi Demokrasi
Pancasila: Antara Ritus dan Praksis

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru