KUTACANE, BARANEWS | Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan Tersangka Curanmor beserta barang bukti di Desa Singah Mule kecamatan Putri Betung kabupaten Aceh Gayo Luse.
Pada hari Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 18:30 WIB, Terjadi pencurian kendaraan di desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Pelapor sedang berada di sebuah warung lokal untuk membeli makanan saat peristiwa terjadi.
Pelapor meninggalkan sepeda motor miliknya, yang memiliki nomor register BL 4602HM, dengan merk Honda berangka HM 1JM1114J914838 dan nomor mesin JM1IE897419, di dekat warung sementara ia masuk ke dalam untuk berbelanja. Namun, ketika pelapor kembali ke tempat parkir sepeda motornya setelah menyelesaikan pembelian, ia melihat bahwa kendaraannya telah menghilang tanpa jejak.
Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwajib yang segera mengambil tindakan. Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, sekitar pukul 14:00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian. Tersangka Inisial AW (20) Warga Desa Rema Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara berhasil ditangkap di desa Singah Mule kecamatan Putri Betung kabupaten Aceh Gayo Luse.
Selain penangkapan tersangka, barang bukti yang berupa sepeda motor curian juga berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, S.H mengatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pemilik sepeda motor tersebut memperoleh keadilan dan kendaraannya dikembalikan. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pemilik kendaraan untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang tidak aman. Ungkap Kasat.