Nagan Raya : Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubenur Aceh dan Wakil Gubenur. Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya tahun 2024 . Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melantik anggota Pantarlih sebanyak 473 orang dalam Kabupaten Nagan Raya. Senin, 24 Juni 2024.
Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala mengatakan, kegiatan pelantikan Pantarlih di Desa masing masing oleh Ketua PPS atas Nama Ketua KIP Nagan Raya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Keuchik Gampong dan Tuha Peut dan unsur lainnya.
Setelah proses pelantikan Pantarlih dilanjukan Apel bersama dan setelah itu di lanjutkan Bintek di Kantor Camat Masing masing.
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kabupaten Nagan Raya membentuk badan adhoc. Salah satu badan adhoc ini adalah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih/PPDP)
KIP membentuk pantarlih untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu. Wilayah kerja petugas ini berkedudukan di lingkungan TPS. Ucap Danda
Masa Tugas Pantarlih selama sebulan, 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran. Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
Ini Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Adapun dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas pada penyelenggaraan Pilkada 2024 . Berikut ini daftar tugas pantarlih Pilkada 2024.
• Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
• Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
• Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
• Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Pada pasal yang sama, pantarlih juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
• Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.• Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
• Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (red)