473 Pantarlih Dalam Kabupaten Nagan Raya Di Lantik. Ini Tugasnya

Redaksi

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 11:22 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubenur Aceh dan Wakil Gubenur. Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya tahun 2024 . Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melantik anggota Pantarlih sebanyak 473 orang dalam Kabupaten Nagan Raya. Senin, 24 Juni 2024.

Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala mengatakan, kegiatan pelantikan Pantarlih di Desa masing masing oleh Ketua PPS atas Nama Ketua KIP Nagan Raya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Keuchik Gampong dan Tuha Peut dan unsur lainnya.

Setelah proses pelantikan Pantarlih dilanjukan Apel bersama dan setelah itu di lanjutkan Bintek di Kantor Camat Masing masing.

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kabupaten Nagan Raya membentuk badan adhoc. Salah satu badan adhoc ini adalah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih/PPDP)

KIP membentuk pantarlih untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu. Wilayah kerja petugas ini berkedudukan di lingkungan TPS. Ucap Danda

Masa Tugas Pantarlih selama sebulan, 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran. Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.

Ini Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Adapun dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas pada penyelenggaraan Pilkada 2024 . Berikut ini daftar tugas pantarlih Pilkada 2024.

• Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
• Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
• Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
• Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Pada pasal yang sama, pantarlih juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

• Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.• Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
• Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (red)

Berita Terkait

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”
Terkait Salah Satu Berita Media Online Ancaman Terhadap Wartawan Di Nagan Raya,Jangan Sebarkan Berita Hoaks.
Kejati Aceh Launching Adhiyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2025 Di Nagan Raya
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana
TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong
H. Salman Al Farisi Ka Kemenag Berikan Kado Untuk Siswa OMI Di Kegiatan Maulid MIN 3 Nagan Raya.
Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan
Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB