𝗞𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗪𝗶𝗹𝗮𝘆𝗮𝗵 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺𝗵𝗮𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗟𝗮𝗻𝘁𝗶𝗸 𝗣𝗣𝗡𝗦 𝗱𝗮𝗻 𝗝𝗙𝗧

ADMIN

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 16:35 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, melantik dan mengambil sumpah janji kepada satu orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta tujuh orang Pejabat Fungsional Tertentu (JFT). Acara pelantikan ini berlangsung di Aula Bangsal Garuda, Senin (11/11/2024)

Dalam sambutannya, Meurah Budiman menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah ini penting untuk menegaskan keabsahan pelaksanaan tugas PPNS. Hal ini sejalan dengan Pasal 75 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada PPNS dalam penegakan hukum pidana.

“Pejabat PPNS memiliki peran yang sangat strategis dalam penegakan hukum. Walaupun kewenangan yang dimiliki oleh PPNS setara dengan penyidik Polri, namun peran dan tugas mereka berbeda,” ujar Meurah Budiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meurah Budiman berharap, dengan hadirnya PPNS di lingkungan kerja, dapat menambah kekuatan dalam menangani penyalahgunaan kewenangan yang mungkin terjadi.

“Tugas kita adalah untuk mendampingi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas di tempat kerja,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kinerja mereka.

“Kolaborasi dengan instansi penyidik lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, sangat penting. Kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyimpangan,” ungkapnya.

Meurah Budiman juga memberikan pesan kepada pejabat fungsional tertentu (JFT) yang dilantik. Menurutnya, jabatan fungsional bukanlah sekadar pelengkap organisasi, tetapi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

“Jangan hanya fokus pada sistem administrasi yang ada, tetapi lebih penting bagaimana kita dapat memberi kontribusi nyata untuk perkembangan organisasi dan pelaksanaan tugas yang lebih efektif,” tegas Meurah Budiman.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menekankan peran penting Penyuluh Hukum dan Analis Keimigrasian.
“Tugas Penyuluh Hukum dan Analis Keimigrasian bukan hanya sekadar datang ke kantor, tetapi mereka harus dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul dan membantu organisasi dalam penyelesaian sengketa,” kata Meurah.

Kakanwil mengingatkan bahwa sebagai pejabat fungsional, setiap individu memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan masalah internal organisasi.

“Tugas ini bukanlah pekerjaan yang ringan, namun kita harus mampu menjalankannya dengan baik demi kelancaran dan kemajuan organisasi,” lanjutnya.

Ia juga berharap agar seluruh pejabat yang baru dilantik dapat berkolaborasi dengan baik di tempat kerja masing-masing.

“Para Kepala Kantor Imigrasi dan pejabat lainnya harus memberikan dukungan dan motivasi kepada pejabat baru untuk meningkatkan kompetensi mereka,” harap Meurah Budiman.

Pelantikan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, pejabat manajerial dan non manajerial, serta Kepala Satuan Kerja di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Pejabat PPNS yang dilantik berasal dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia.

Sementara itu, pejabat fungsional tertentu (JFT) yang dilantik berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kantor Imigrasi Takengon, dan Kantor Imigrasi Lhokseumawe.

Meurah menutup sambutannya dengan ucapan selamat dan harapan agar semua pejabat yang baru dilantik dapat mengemban tugas dengan penuh amanah, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.

“Semoga Anda semua dapat mewujudkan cita-cita keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

#KemenkumhamAceh
#DrsMeurahBudimanSHMH
#KanwilAcehSemakinPastiBereh
#KumhamPasti

Berita Terkait

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas
Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman
Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai
Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB