Kutacane Baranewsaceh.co | Pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR Pusat telah menggelontorkan anggaran APBN Pusat tahun 2023 untuk pembangunan Irigasi yang diperuntukan bagi para petani sebagai penerima manfaat. Namun sayang Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tersebut saat ini mendapat sorotan tajam dari pihak DPD Lsm PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Aceh. Pajri Gegoh Selian
Pasalnya dalam pengerjaannya proyek tersebut, selain terindikasi adanya dugaan jual beli kepada sejumlah oknum kepala desa. Kelompok Tani (Poktan) yang mendapat proyek itu, mereka hanya sebagai lambang saja. Sedangkan pengerjaan proyek irigasi tersebut seluruhnya di kuasai oleh oknum kepala desa. Sehingga pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan itu diduga tidak sesuai dengan aturan dan spesifikasi teknis pengerjaan dan terkesan hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja. Papar, Gegoh Selian kepada Baranewsaceh.co di Kutacane pada Kamis 1 Juni 2023.
Kemudian pada sisi lainnya bahwa, setiap paket proyek yang sedang dikerjakan tersebut, menurut informasi, melibatkan pihak Pendamping Desa dalam pengawasannya, yang tersebar di 16 Kecamatan di kabupaten Aceh Tenggara. Mereka para Pendamping Desa diduga mendapat imbalan sekitar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) per Kecamatan. Seharusnya para pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan bekerja di tempat lain. Karena tugas dan fungsi mereka sudah jelas wilayah Desa dan Kecamatan.
Sebab pemerintah pusat melalui kementerian PUPR berharap bahwa setiap pengerjaan Proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi), harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak kerja, guna untuk menyerap lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat dalam peningkatan ekonomi, tidak untuk diperjual belikan.
Maka dalam waktu dekat ini, kami dari DPD Lsm PENJARA Provinsi Aceh, akan melayangkan surat, kepada pihak Kementerian PUPR Pusat, serta kami juga akan membawa keranah hukum, terkait adanya praktek dugaan jual beli proyek P3-TGAI tersebut. Jelas Gegoh Selian.
Gegoh Selian menambahkan bahwa temuan lainnya, tampak para pekerja melakukan pemasangan badan tembok dan batu campuran adukan semen dan pasir diduga tidak sesuai bestek, serta sebagian galian pondasi dasar tidak maksimal. Bahkan pihak pengawas tekesan tutup mata, dan Pelaksana Program (P3-TGAI). sebab mereka jarang dilokalisasi proyek. Hal ini terjadi pada Proyek P3-TGAI di wilayah Kecamatan Bambel dan Lawe Sumur dan bukit tusam.
Karena menurut salah seorang tokoh masyarakat setempat, tidak adanya pelaksana teknis dan Konsultan pengawas di lapangan, diduga pengerjaan tersebut sudah direncanakan hanya untuk meraup keuntungan semata tanpa memikirkan kualitas pengerjaan. dan kita sangat khawatir proyek irigasi tersebut tidak akan bertahan lama. Disebabkan buruknya kualitas pengerjaan. Ujar mereka selaku sumber media ini.
Masih kata tokoh yang enggan disebutkan namanya itu, padahal pengerjaan proyek yang didanai uang rakyat, namun sayang saat pengerjaan mereka kurang memperhatikan kualitas, sehingga dikhawatirkan nantinya proyek itu tidak akan bisa bertahan lama dan tidak memberikan manfaat kepada warga petani. Hanya menghamburkan uang saja.
(Ady)