Kutacane_Puluhan warga Desa Kuta Kute Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk melaporkan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (ADD) oleh oknum mantan Kepdes Kutabantil tahun 2019-2023. Senin (19/5/2025). Langkah ini diambil setelah warga merasa kecewa dengan tidak adanya tindak lanjut yang memuaskan atas laporan serupa yang telah disampaikan sebelumnya.
Edy Sunarta, perwakilan warga, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan penyelewengan ADD yang diduga fiktif dan markup. “Sebelumnya, kami telah melaporkan kasus serupa pada tahun 2022, namun belum ada tindak lanjut yang memuaskan,” tegas Edy.
Edy juga menambahkan bahwa warga telah kehilangan kepercayaan terhadap proses pengelolaan dana desa dan menuntut transparansi serta akuntabilitas.
Warga berharap Kejari Aceh Tenggara dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil. “Kami berharap dana desa yang diselewengkan dapat dikembalikan ke desa untuk dimanfaatkan bagi masyarakat,” tambah Edy.
Ia juga menekankan bahwa warga tidak akan diam dan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka.
Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, warga berencana melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejari dan Bupati sebagai bentuk protes dan tuntutan keadilan. Warga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta menuntut agar oknum yang diduga terlibat dalam penyelewengan ADD dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan langkah ini, warga Kuta Bantil menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan menuntut keadilan.
Mereka berharap bahwa laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat Desa Kuta Kute Bantil.
(Fenra)







































