Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Dipolisikan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 22:48 WIB

501,296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUTACANE – Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Jamudin, dipolisikan sejumlah pegiat organisasi kemasyarakatan di Aceh Tenggara, Jumat (7/7).

Pelapor tergabung dalam koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, laporan dibuat kepenegak hukum menyangkut dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh wakil ketua DPRK Jamudin terhadap penjabat Bupati Drs Syakir MSi dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza. Begitu juga tindakan wakil ketua DPRK beberapa waktu lalu disinyalir telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRK.

” Atas perbuatan saudara Jamudin selaku wakil ketua DPRK Aceh Tenggara yang menimbulkan kekisruhan beberapa waktu lalu, kami berinisiatif melaporkan bersangkutan kepada pihak Polres Aceh Tenggara,” Sebut perwakilan Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Samsudin Tajmal,S.Sos

Dikatakan, pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati Syakir dan ketua DPRK Denny Febrian Roza, seperti tuduhun kolusi, pungli dan mengunakan lembaga untuk kepentingan pribadi, seperti tercantum dalam surat Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara. Surat ini dikeluarkan di kutacane pada 20 Juni 2023 dengan nomor 103/ DPRK – AGARA/VI/2023. Ditandatangani oleh Jamudin serta 21 anggota DPRK lainya.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Kirim Bantuan Masa Panik Untuk Korban Puting Beliung Aceh Tenggara

Begitu tentang surat DPRK Aceh Tenggara nomor 102/ DPRK – Agara /VI/2023 terhadap ketua DPRK Aceh Tenggara terhadap Denny Febrian Roza SSTP, M.Si. Selanjutnya surat Nomor 104/DPRK – Agara / VI/2023 perihal Klarifikasi rekomendasi hasil Evaluasi kinerja dan kompetensi PPT Pratama Sektaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

” Akibat perbuatan wakil ketua DPRK Jamudin, telah menyalahi udang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 149 tentang tugas fungsi kewenangan yaitu Pemberhentian Pj Bupati dan merekomendasi saudara MHD Ridwan secara personal agar tidak diberhentikan dari jabatan sekda. Dan itu bukan kewenangan tugas dan fungsi DPRK,” kata mereka lagi.

Selain itu, tindakan dilakukan Jamudin Selian dan 22 anggota DPRK yang lain juga melanggar tata – tertib (Tatib) sepertinya disebutkan dalam peraturan DPRK Aceh Tenggara pasal 2 nomor 1 tahun 2020. Serta surat dikeluarkan tersebut diduga tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan resmi didalam rapat lembaga resmi DPRK dan melanggar pasal 96 peraturan DPRK nomor 1 tahun 2020.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Pembayaran Dana Pilkada Tahun 2024 Sebesar Rp53,2M

” Tujuan pelaporan ini untuk mengeroksi perbuatan unprosedur, ilegal atau bodong dilakukan oleh saudara Jamudin selaku wakil ketua DPRK,” sebutnya.

Kemudian M .Saleh Selian bupati LIRA Aceh Tenggara menyebutkan , mereka Diduga menggunakan lembaga terhormat dengan cara koboy untuk keinginan mereka memperpanjang jabatan sekda aceh tenggara.

Hal ini harus terang supaya publik tidak bingung artinya kolusi apa dan pungli apa
yang dilakukan Pj bupati bersama ketua DPRK aceh tenggara ” ucap Saleh Selian

Empat lembaga swadaya masyarakat memberi mandat melapor masing – masing LIRA Aceh Tenggara ditandatangan Saleh Selian, LSM Penjara Izahrudin Selian, LSM GAKAG Arafik Beruh, S.Hi dan LSM Sepakat Segenap Samsudin Tajmal, S.Sos

Berita Terkait

Banjir Aceh Tenggara Yang Menyengsarakan Masyarakat
Seorang Pengedar Narkoba Berhasil di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Agara
Pj Bupati Agara Dilantik Kembali Jelang Pilkada November Ini
LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan
Pembayaran Tulah Kute Akan Dibayarkan Untuk Juni
Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah
Kodim 0108 Agara Peringati Hut TNI Ke 79
Azhari Syahputra Terima SP2HP Dari Penyidik Polres Aceh Tenggara Terkait Laporan Pengancaman

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 03:54 WIB

Awas! Ada Akun FB Catut Nama dan Foto Tgk Amran SH, Menjadi Tengku Amran S

Senin, 7 Oktober 2024 - 03:06 WIB

Menyala, Ribuan Masyarakat Kluet Raya Siap Menangkan Pasangan Bupati Aceh Selatan Nomor Urut 2

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:36 WIB

Di Meukek, H Mirwan Teken Kontrak Politik Pembangunan Lapangan Sepakbola KUBOSA di Depan Ratusan Masyarakat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:14 WIB

Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Partai Aceh Sagoe Lageun, Target 75 Persen Suara untuk Safwandi – Muslem D

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:39 WIB

Santunan Kematian Bukanlah Program Terobosan Tgk Amran yang Hebat, Daerah Lain Lebih Dulu dan Bagus Pengelolaannya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:19 WIB

Selama 3,5 Tahun Tanpa Wakil Bupati, Menandakan Tgk Amran Tak Paham Birokrasi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Banjir Aceh Tenggara Yang Menyengsarakan Masyarakat

Senin, 14 Okt 2024 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri

Senin, 14 Okt 2024 - 11:45 WIB