JAKARTA – Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, menggelar audiensi dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK), Hasan Hasbi, di Gedung Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas urgensi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah berlaku selama hampir 20 tahun, serta pentingnya memperkuat kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Fadlullah mengatakan bahwa revisi UUPA ini diperlukan untuk menyesuaikan kondisi sosial, ekonomi, dan politik Aceh dengan perkembangan zaman. “Selama 20 tahun sejak perjanjian damai, Aceh masih bergumul dengan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan. Revisi ini bukan untuk menambah kekuasaan, tetapi untuk memperkuat efektivitas otonomi dalam kerangka NKRI,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh elemen Aceh sepakat untuk meninggalkan wacana separatisme. “Kami membawa tokoh-tokoh penting dari berbagai wilayah dan latar belakang politik sebagai bentuk representasi bahwa seluruh elemen Aceh sepakat: tidak ada lagi kata ‘Merdeka Aceh’. Yang ada adalah kerja bersama membangun Aceh,” kata Fadlullah.
Sementara itu, Hasan Hasbi menyambut baik niat dan semangat yang ditunjukkan oleh Wakil Gubernur Aceh dan delegasinya. Ia mengatakan, kantor yang dipimpinnya berperan sebagai simpul koordinasi konten dan substansi kebijakan yang mendukung program-program pemerintahan. “Peran kami bukan di panggung depan, tapi di balik layar. Kami pastikan narasi dan regulasi yang diusulkan mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Hasan menekankan bahwa proses revisi harus dilakukan secara proporsional dan tetap sesuai dengan konstitusi. Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan sensitivitas publik dan menjaga harmonisasi antar lembaga. “Setiap revisi, termasuk usulan zakat sebagai pengurang pajak maupun kewenangan lalu lintas barang dan jasa, harus dibingkai dalam norma dan standar yang jelas agar implementasinya tidak kontraproduktif,” kata Hasan.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin krusial yang dibahas antara lain penyesuaian pasal-pasal UUPA terkait kewenangan khusus Aceh, penguatan otoritas fiskal dan pendapatan Aceh melalui mekanisme dana otonomi khusus, penyelarasan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak, serta pembukaan akses perdagangan lintas batas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Fadlullah menuturkan bahwa dengan komitmen bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, revisi UUPA diharapkan dapat menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh sekaligus memperkuat keutuhan nasional. “Kami ingin Aceh maju dan sejahtera, namun tetap dalam bingkai kebhinekaan serta persatuan,” ujarnya menutup pembicaraan. (*)