Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:44 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juni 2025 — Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani PT Pilar Putra Mahakam memasuki babak pelik. Meskipun dua kreditor utama telah menerima pelunasan utang, proposal perdamaian yang diajukan perusahaan tetap ditolak dalam Rapat Kreditor yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kuasa hukum PT Pilar Putra Mahakam, Noviar Irianto, S.H., dari firma hukum Noviar Irianto & Partners (NIP) Law Firm, menyampaikan kekecewaannya atas hasil rapat tersebut. Ia menyebut bahwa penolakan proposal perdamaian oleh dua kreditor, yakni PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama, sangat disayangkan mengingat keduanya telah menerima pelunasan utang dari pihak debitor.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam proses PKPU. Bagaimana mungkin kreditor yang sudah dilunasi atau yang masih memiliki klaim yang sedang disengketakan di pengadilan tetap dihitung suaranya dalam voting dan bahkan menjadi penentu penolakan proposal damai,” ujar Noviar kepada media, di kantor NIP Law Firm, Jakarta Selatan.

Berdasarkan data yang disampaikan, tagihan PT Mitra Lautan Bersama sebesar Rp6,2 miliar telah lunas dibayar pada 15 April 2025, sedangkan tagihan PT Meratus Advance Maritim sebesar Rp4,37 miliar juga telah dibayarkan penuh pada 16 April 2025. Adapun sisa klaim Meratus senilai Rp5,67 miliar saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan belum memperoleh putusan hukum tetap.

Namun ironisnya, suara dari kedua kreditor tersebut tetap dianggap sah dalam proses voting, bahkan menjadi penentu utama ditolaknya proposal perdamaian.

Noviar Irianto juga menyampaikan dugaan adanya konflik kepentingan dalam perkara ini. Kedua kreditor yang menolak proposal diketahui merupakan bagian dari Meratus Group, yang diduga memiliki hubungan afiliasi atau struktur korporasi yang sama.

“Kami menduga ada motif bisnis di balik ini. Mereka adalah sister company yang mungkin memiliki agenda tersembunyi di luar hubungan utang piutang biasa,” tegas Noviar.

Menurutnya, PKPU tidak seharusnya menjadi alat tekanan untuk kepentingan bisnis tertentu, apalagi jika perusahaan debitor seperti PT Pilar Putra Mahakam sebenarnya masih dalam kondisi keuangan yang sangat sehat.

Noviar menjelaskan bahwa berdasarkan laporan keuangan terakhir per 31 Desember 2024, PT Pilar Putra Mahakam memiliki total aset sebesar Rp113,9 miliar, yang berarti jauh melebihi nilai klaim yang tengah diproses dalam PKPU.

“Dengan aset sebesar itu, perusahaan sebenarnya tidak sedang kolaps. Justru inisiatif damai ini seharusnya diapresiasi, karena menunjukkan iktikad baik debitor untuk menyelesaikan kewajibannya secara elegan dan bertanggung jawab,” katanya.

Firma hukum Noviar Irianto & Partners sendiri telah mengupayakan berbagai jalur hukum. Salah satunya adalah mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke pengadilan pada 28 Mei 2025, sebagai bentuk protes atas indikasi ketidaknetralan dalam proses tersebut.

Namun langkah tersebut tidak menghentikan proses voting. Proposal perdamaian tetap dibawa ke rapat kreditor dan ditolak oleh suara mayoritas — di antaranya dari dua pihak yang menurut Noviar sudah tidak memiliki dasar klaim aktif karena pembayaran telah diselesaikan.

“Kami tetap percaya bahwa proses hukum akan menghasilkan keadilan pada akhirnya. Tapi kondisi seperti ini berbahaya bagi dunia usaha jika dibiarkan terus terjadi. PKPU bisa menjadi alat manipulasi bisnis, bukan mekanisme penyelamatan sebagaimana mestinya,” pungkas Noviar.

Kasus ini kini menjadi perhatian di kalangan profesional hukum dan pelaku usaha, karena menyangkut prinsip keadilan dan integritas sistem PKPU. Apakah kreditor yang telah menerima pelunasan masih layak memberi suara? Apakah sengketa hukum yang belum diputus bisa menjadi dasar klaim aktif?

PT Pilar Putra Mahakam, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk memastikan bahwa proses yang berlangsung mencerminkan asas keadilan dan tidak dijadikan alat permainan oleh pihak-pihak tertentu.

Narasumber: Boy San
Pewarta: Egha / H. Widi
Editor: Egha

Berita Terkait

Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta
Prabowo Ambil Langkah Tegas: Empat Pulau yang Diperdebatkan Masuk Wilayah Administratif Aceh
STIAPEN Gandeng ALS Technichem dan Carrie Academy di Singapura, Buka Akses Magang Internasional Bagi Mahasiswa
Luhut Bongkar Minat Serius Investor Asing Bangun Resor Mewah di Empat Pulau Aceh, Tapi Terancam Gagal Akibat Keputusan Mendagri yang Picu Sengketa Wilayah
Sengketa Empat Pulau: Aceh Melawan Penetapan Kemendagri, Jerry Massie Curiga Ada “Harta Karun” di Balik Kepentingan Politik
100 Napi Narkoba “High Risk” Sumut Dikirim ke Nusakambangan, Ditjenpas Tegaskan Harga Mati: Zero Narkoba!

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:52 WIB

Hadiri Pengukuhan MPU, Bupati Mirwan MS: Ulama adalah Lampu Penerang Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:33 WIB

RTA Aceh Selatan: Kami Siap Kawal Ulama, Jaga MPU dari Pengaruh Orang Fasik

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:03 WIB

Bupati H. Mirwan MS Ucapkan Selamat atas Pengukuhan MPU Aceh Selatan 2025–2030: “Ulama adalah Pelita Ummat”

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:30 WIB

Bupati H. Mirwan MS Terbuka untuk Diskusi dan Gagasan Inovatif demi Aceh Selatan Maju dan Produktif

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:26 WIB

Bupati H. Mirwan: Sejak Aceh Singkil Masih Bagian Aceh Selatan, Keempat Pulau Itu Memang Sudah Sah Milik Aceh

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:13 WIB

Ketua DPM UTU Desak Bupati Aceh Barat Gugat PT MGK atas Dugaan Perusakan Lingkungan

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:33 WIB

Bupati Bersama Wakil Bupati Aceh Selatan Terus Bergerak Demi Aceh Selatan Maju dan Produktif

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:11 WIB

Bupati Aceh Selatan Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Trumon Tengah dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

OPINI

Kerikil dalam Sepatu Damai Aceh

Rabu, 18 Jun 2025 - 16:07 WIB