Untuk Mencegah Money Politik Dan Kampanye Terselubung Panwaslih Nagan Raya Patroli Keliling.

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 16:13 WIB

506,975 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Memasuki masa tenang menghadapi hari H Pilkada serentak 27 November 2024 ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya Aceh melakukan Patroli Keliling keseluruh pelosok Nagan Raya.

Guna memantau tidak terjadinya Money Politik atau Kampanye Terselubung dari keseluruhan tim pemenangan calon bupati dan wakil Bupati Nagan Raya yang menjadi kontestan pilkada Nagan Raya tahun 2024.

Patroli ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang diemban oleh panwaslih guna menghasilkan pilkada yang jujur dan adil. Minggu ,24 November 2024.

Pelaksanaan patroli ini dimulai sejak memasuki masa tenang 24 November hingga hari Pencoblosan 27 November Komisioner Panwaslih Nagan Raya Said Zamzami yang membidangi Divisi pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat mengatakan kepada sejumlah awak media di sekretariat Panwaslih , bahwa pihak nya terus melakukan tugas-tugas pengawasan dan sosialusasi kepada masyarakat.

Agar menghindari money politik guna untuk mendapatkan pimpinan daerah yang berkwalitas dan bersih,serta pihaknya juga menghimbau kepada seluruh tim pemenangan dari para kandidat agar tidak lagi melakukan kampanye disaat masa tenang. Ucapnya Said Zamzami.

“Kami terus mengawasi siang dan malam selama masa tenang ini guna menghindari permainan politik uang atau money politik dan apabila ada yang nekat melakukan nya kami tidak segan-segan melakukan penindakan sesuai diamanahkan oleh undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat (1) dan (2)

Yang berbunyi,setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat(4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.

Serta Ayat 2 Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”.Kata said Zamzami, Minggu 24(11),disuka makmue.Untuk itu said berharap kepada seluruh tim pemenangan dan masyarakat agar benar-benar menjaga supaya tidak adanya pelanggaran yang berujung keranah hukum.

“kedaulatan berada ditangan rakyat ,mari kita sukseskan pilkada ini dengan menolak politik uang dan tentukan pilihan sesuai dengan hati nurani agar lahir pemimpin-pemimpin yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Nagan Raya”.tutup nya. ( red )

Berita Terkait

TRK Bupati Nagan Raya Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Rakyat 2025
Pemkab Nagan Raya Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA oleh Kementerian PPPA
Kompol Usman Danyon Batalyon C Pelopor Sambut Dansat Brimob Polda Aceh Kunjungan.
Siswa SMKN Nagan Raya Kujungan Ke PT BEL Belajar Praktis Dunia Industri
4 Desa Nagan Raya Masuk Verifikasi Penilaian Posyantek Tingkat Provinsi Aceh.
Baihaqi Husen Camat Seungan Timur Buka Secara Resmi Kegiatan Sosialisasi Peran Pemuda Dalam Kamtibmas.
Sekda Nagan Raya Pimpin Apel Kesadaran Nasional.Tekankan Kedisiplinan dan Dukung Visi – Misi TRK-Sayang
Diduga Ada Lokasi Tambang Batu Bara Tak Punyak Izin Sejumlah Anggota DPRK Nagan Raya Sidak Ke Lokasi.
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=