Gayo Lues — Menjelang pelaksanaan Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya menjaga pelaksanaan kegiatan agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam. Penegasan ini disampaikan dalam rapat persiapan yang melibatkan panitia pelaksana bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yang dilaksanakan belum lama ini.
Dalam rapat tersebut, perwakilan MPU Gayo Lues yang diwakili oleh Drs. Abd. Rahman D menyampaikan agar seluruh rangkaian kegiatan pacuan kuda, mulai dari persiapan hingga penutupan, betul-betul dilakukan dengan memperhatikan tata krama sesuai prinsip Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Di sini kita bicara dalam konteks agama. Syariat Islam berlaku di Aceh dan tentu pelaksanaan kegiatan tradisional seperti pacuan kuda harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip adab dan tatanan yang sesuai syariat. Baik dari panitia, peserta, maupun pengunjung harus menjunjung nilai-nilai ini dari awal hingga akhir acara,” jelas Abd. Rahman.
Ia juga menyampaikan amanah MPU agar pelaksanaan pacuan kuda nantinya segera dihentikan sementara ketika memasuki waktu salat. Selain itu, penjagaan serta pengawasan terhadap potensi pelanggaran syariat juga diminta untuk diperketat demi memastikan kegiatan berlangsung dalam suasana yang berkah.
“Waktu salat wajib menjadi prioritas. Kita minta agar saat azan berkumandang, kegiatan dihentikan sementara. Pengawasan terhadap pelanggaran syariat juga harus menjadi perhatian agar kegiatan ini tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga menjadi bagian dari amal kebaikan bersama,” tambahnya.
Pesan serupa juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili oleh Kasi PB3R (Pengamanan Pembangunan dan Pertanggungjawaban Keuangan), Muhammad Iqbal, S.H. Ia mengingatkan agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum jinayat selama perhelatan berlangsung, terutama dalam hal perjudian yang kerap menjadi celah dalam kegiatan berbau tradisi.
“Pacuan kuda ini adalah event tradisional yang sangat kita dukung sebagai bagian dari pelestarian budaya. Namun, dalam praktiknya, kegiatan seperti ini kadang rawan dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak sesuai hukum syariat, seperti taruhan atau perjudian,” ujar Iqbal.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Qanun Jinayat harus dicegah sejak dini. Kejaksaan, menurutnya, akan terus berkoordinasi dengan pihak Wilayatul Hisbah (polisi syariat) untuk melakukan pengawasan bersama.
“Apabila terjadi pelanggaran, tentu akan berurusan dengan wilayah hukum syariat, termasuk kami di Kejaksaan. Maka dari itu, kami berharap panitia juga aktif melakukan pencegahan sejak tahap awal,” tegasnya.
Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues merupakan agenda tahunan yang bukan hanya menjadi atraksi budaya, tetapi juga sarana membangkitkan semangat kebersamaan bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, panitia diharapkan mampu menyeimbangkan antara nilai-nilai budaya dengan prinsip-prinsip agama yang menjadi landasan masyarakat Aceh, khususnya Gayo Lues.
Dengan adanya dukungan dan pengawasan dari unsur ulama dan institusi penegak hukum, panitia pelaksana diharapkan dapat menyelenggarakan pacuan kuda secara aman, tertib, dan penuh keberkahan. (Abdiansyah)