TTI Surati LKPP Terkait Pengawasan dan Pembangunan Bunker pada RSZA Banda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:00 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP melalui Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. Dalam surat nya TTI meminta petunjuk dan kepastian hukum terhadap kebijakan Direktur RSZA selaku Pengguna Anggaran PA pada kegiatan tersebut.

“Pengguna Anggaran PA dalam hal ini dijabat oleh Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh membuat kebijakan pengadaan pembangunan Bunker dan konsultan pengawas dengan metode Epurchasing atau dikenal ekatalog konstruksi. Kebijakan PA dinilai Transparansi Tender Indonesia (TTI) melebihi batas kewenangannya dan terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Kamis 1 Agustus 2024.

Dimana, kata Nasruddin, pekerjaan Pembangunan Bunker Nuklir untuk pasien kanker yang pagu anggarannya mencapai Rp.20,8 Milyar dinilai sebuah pekerjaan komplek dan membutuhkan perusahaan dan tenaga ahli yang sudah mempunyai pengalaman membangun paket pekerjaan konstruksi sejenis. Untuk memilih penyedia yang sesuai dengan kemampuan tekhnis, tenaga ahli, peralatan, dan kemampuan keuangan dibutuhkan Pokja Pemilihan dalam menilai penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi, tidak cukup dilakukan dengan cara “Klik” di ekatalog saja.

“Begitu juga pekerjaan Konsultan Pengawas harus dipilih oleh Pokja Pemilihan jika nilai Pagu atau HPS nya diatas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Pekerjaan Konsultan belum diatur tata cara pemilihannya melalui Ekatalog karena pekerjaan konsultan adalah penyedia jasa bukan penyedia barang sehingga barang atau output nya tidak tersedia di etalase elektronik,” ujarnya.

Nasruddin menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang tatacara penyelenggaraan katalog elektronik salah satu diantarannya barang yang akan dibeli atau digunakan adalah barang yang digunakan secara berulang oleh daerah dan instansi lainnya bukan barang paket per paket. Pmbangunan Bunker pada Rumah Sakit ZA Banda Aceh adalah kebutuhan satu instansi atau tertentu saja sehingga tidak memenuhi syarat dikatagorikan dalam Ekatalog Konstruksi.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Achmad Marzuki Bangga Dengan Alumni SMK Rekrut Naker Saat Usia Muda

TTI meminta pendapat LKPP atas dugaan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melawan hukum dan merugikan keuangan Negara KORUPSi jika dihitung dari selisih penawaran Tender dan Penunjukan Langsung atau ekatalog. Korupsi dapat didefinisikan memperkaya diri sendiri. Koorporasi dan pihak lain dari kebijakan yang diputuskan oleh pejabat Negara.

“Semoga saja keputusan LKPP dapat menjadi rujukan dan pedoman dalam menyelesaikan kasus yang sama dan dapat juga dijadikan Yurisprudensi dikemudian hari. Jika selama ini Direktur Rumah Sakit menyatakan sudah diaudit oleh BPK, BPKP atau Inspektorat itu adalah pernyataan keliru. Lembaga yang berkompeten memberikan pendapat atas kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa adalah LKPP sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,”pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah
Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh
Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:20 WIB

Relawan Senior PMI Kota Bandung Melaksanakan Jelajah Nusantara Dalam Rangka HUT Tsunami Aceh Ke 20.

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:43 WIB

Adri Ketua DP2OW RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Kinerja KIP Dan Panwaslih Atas Suksesnya Pilkada

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:23 WIB

Demi Peningkatan Ketahanan Pangan Kades Cot Manyang Nagan Raya Salurkan Bantuan PUPUK Untuk Masyarakat.

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:58 WIB

Pemda Nagan Raya Resmi Luncurkan Mal Pelayanan Publik.

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:56 WIB

Tim Gabungan Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Penambangan Ilegal Di Nagan Raya.

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:36 WIB

Walaupun Harga Emas Naik Turun Awal Januari 2025 Tercatat Di KUA Suka Makmue 22 Catin. Yang Akan Ijab Kabul Di Masjid Giok.

Senin, 6 Januari 2025 - 14:54 WIB

Bambang Surya Bakti Terima Penghargaan Dari PJ Bupati Nagan Raya Atas Pengabdian Negara.

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:10 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.

Berita Terbaru