TTI Surati LKPP Terkait Pengawasan dan Pembangunan Bunker pada RSZA Banda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:00 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP melalui Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. Dalam surat nya TTI meminta petunjuk dan kepastian hukum terhadap kebijakan Direktur RSZA selaku Pengguna Anggaran PA pada kegiatan tersebut.

“Pengguna Anggaran PA dalam hal ini dijabat oleh Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh membuat kebijakan pengadaan pembangunan Bunker dan konsultan pengawas dengan metode Epurchasing atau dikenal ekatalog konstruksi. Kebijakan PA dinilai Transparansi Tender Indonesia (TTI) melebihi batas kewenangannya dan terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Kamis 1 Agustus 2024.

Dimana, kata Nasruddin, pekerjaan Pembangunan Bunker Nuklir untuk pasien kanker yang pagu anggarannya mencapai Rp.20,8 Milyar dinilai sebuah pekerjaan komplek dan membutuhkan perusahaan dan tenaga ahli yang sudah mempunyai pengalaman membangun paket pekerjaan konstruksi sejenis. Untuk memilih penyedia yang sesuai dengan kemampuan tekhnis, tenaga ahli, peralatan, dan kemampuan keuangan dibutuhkan Pokja Pemilihan dalam menilai penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi, tidak cukup dilakukan dengan cara “Klik” di ekatalog saja.

“Begitu juga pekerjaan Konsultan Pengawas harus dipilih oleh Pokja Pemilihan jika nilai Pagu atau HPS nya diatas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Pekerjaan Konsultan belum diatur tata cara pemilihannya melalui Ekatalog karena pekerjaan konsultan adalah penyedia jasa bukan penyedia barang sehingga barang atau output nya tidak tersedia di etalase elektronik,” ujarnya.

Nasruddin menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang tatacara penyelenggaraan katalog elektronik salah satu diantarannya barang yang akan dibeli atau digunakan adalah barang yang digunakan secara berulang oleh daerah dan instansi lainnya bukan barang paket per paket. Pmbangunan Bunker pada Rumah Sakit ZA Banda Aceh adalah kebutuhan satu instansi atau tertentu saja sehingga tidak memenuhi syarat dikatagorikan dalam Ekatalog Konstruksi.

TTI meminta pendapat LKPP atas dugaan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melawan hukum dan merugikan keuangan Negara KORUPSi jika dihitung dari selisih penawaran Tender dan Penunjukan Langsung atau ekatalog. Korupsi dapat didefinisikan memperkaya diri sendiri. Koorporasi dan pihak lain dari kebijakan yang diputuskan oleh pejabat Negara.

“Semoga saja keputusan LKPP dapat menjadi rujukan dan pedoman dalam menyelesaikan kasus yang sama dan dapat juga dijadikan Yurisprudensi dikemudian hari. Jika selama ini Direktur Rumah Sakit menyatakan sudah diaudit oleh BPK, BPKP atau Inspektorat itu adalah pernyataan keliru. Lembaga yang berkompeten memberikan pendapat atas kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa adalah LKPP sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,”pungkasnya.

Berita Terkait

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK
Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:51 WIB

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Terkait Salah Satu Berita Media Online Ancaman Terhadap Wartawan Di Nagan Raya,Jangan Sebarkan Berita Hoaks.

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Danantara dan Bayang Oligarki: Ketika Uang Negara Jadi Penebus Dosa Korporasi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:02 WIB

H. Salman Al Farisi Ka Kemenag Berikan Kado Untuk Siswa OMI Di Kegiatan Maulid MIN 3 Nagan Raya.

Berita Terbaru