TTI Surati LKPP Terkait Pengawasan dan Pembangunan Bunker pada RSZA Banda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:00 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP melalui Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. Dalam surat nya TTI meminta petunjuk dan kepastian hukum terhadap kebijakan Direktur RSZA selaku Pengguna Anggaran PA pada kegiatan tersebut.

“Pengguna Anggaran PA dalam hal ini dijabat oleh Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh membuat kebijakan pengadaan pembangunan Bunker dan konsultan pengawas dengan metode Epurchasing atau dikenal ekatalog konstruksi. Kebijakan PA dinilai Transparansi Tender Indonesia (TTI) melebihi batas kewenangannya dan terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Kamis 1 Agustus 2024.

Dimana, kata Nasruddin, pekerjaan Pembangunan Bunker Nuklir untuk pasien kanker yang pagu anggarannya mencapai Rp.20,8 Milyar dinilai sebuah pekerjaan komplek dan membutuhkan perusahaan dan tenaga ahli yang sudah mempunyai pengalaman membangun paket pekerjaan konstruksi sejenis. Untuk memilih penyedia yang sesuai dengan kemampuan tekhnis, tenaga ahli, peralatan, dan kemampuan keuangan dibutuhkan Pokja Pemilihan dalam menilai penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi, tidak cukup dilakukan dengan cara “Klik” di ekatalog saja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu juga pekerjaan Konsultan Pengawas harus dipilih oleh Pokja Pemilihan jika nilai Pagu atau HPS nya diatas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Pekerjaan Konsultan belum diatur tata cara pemilihannya melalui Ekatalog karena pekerjaan konsultan adalah penyedia jasa bukan penyedia barang sehingga barang atau output nya tidak tersedia di etalase elektronik,” ujarnya.

Nasruddin menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang tatacara penyelenggaraan katalog elektronik salah satu diantarannya barang yang akan dibeli atau digunakan adalah barang yang digunakan secara berulang oleh daerah dan instansi lainnya bukan barang paket per paket. Pmbangunan Bunker pada Rumah Sakit ZA Banda Aceh adalah kebutuhan satu instansi atau tertentu saja sehingga tidak memenuhi syarat dikatagorikan dalam Ekatalog Konstruksi.

TTI meminta pendapat LKPP atas dugaan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melawan hukum dan merugikan keuangan Negara KORUPSi jika dihitung dari selisih penawaran Tender dan Penunjukan Langsung atau ekatalog. Korupsi dapat didefinisikan memperkaya diri sendiri. Koorporasi dan pihak lain dari kebijakan yang diputuskan oleh pejabat Negara.

“Semoga saja keputusan LKPP dapat menjadi rujukan dan pedoman dalam menyelesaikan kasus yang sama dan dapat juga dijadikan Yurisprudensi dikemudian hari. Jika selama ini Direktur Rumah Sakit menyatakan sudah diaudit oleh BPK, BPKP atau Inspektorat itu adalah pernyataan keliru. Lembaga yang berkompeten memberikan pendapat atas kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa adalah LKPP sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,”pungkasnya.

Berita Terkait

Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”
Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Bupati Tagore Abubakar Hadiri Pembukaan Aceh Ramadhan Festival 2025 Di Banda Aceh
Alumni Pesantren Modern Misbahul Ulum Cabang Banda Aceh Adakan Buka Bersama

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:13 WIB

Presiden Disarankan Non Aktifkan Erick Tohir Sebagai Menteri BUMN

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:11 WIB

Dirdik Jampidsus Bungkam Ditanya Berbagai Kejanggalan Perkara Tata Kelola Impor Minyak Pertamina

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:09 WIB

Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:04 WIB

Mafia Migas Berhasil Rontokan Website Resmi CERI

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:40 WIB

Jokowi Dituding Kirim Utusan ke PDIP, Sekjen DPP Bara JP : Jangan Omon – Omon, Buktikan!

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:02 WIB

Kejaksaan mulai Usut Korupsi PDNs hampir 1 Trilyun, ada yang Auto-Stress

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:26 WIB

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Berita Terbaru

KORUPSI

Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite

Minggu, 16 Mar 2025 - 02:09 WIB