Tiga Tindakan Bisa Dikenakan ke Al Zaytun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023 - 02:07 WIB

50418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ada tiga tindakan yang bisa dikenakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu , administrasi, serta tertib sosial dan keamanan.

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui keterangan tertulisnya, usai menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

“Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan,” kata Mahfud.
Meski begitu Mahfud tidak menjelaskan soal apa saja dugaan tindak pidananya, namun mengatakan penanganan dugaan tindak pidana di Al-Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.

Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan rapat terbatas dengan Menkopolhukam adalah untuk memberikan laporan dan rekomendasi.

“Pada dasarnya kami melaporkan progres dari tim Investigasi yang kami bentuk sebagai gubernur yang melakukan investigasi dua arah, melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan, dan tim dari Al-Zaytun serta melakukan penggalian data lapangan terkait apa yang menyertai permasalahan ini,” kata Ridwan Kamil.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan laporannya turut disertai rekomendasi-rekomendasi untuk penanganan Al-Zaytun.

“Kemudian sudah disampaikan rekomendasi-rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu di Jawa Barat,” ujarnya.

Dia mengatakan, Menko Polhukam dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh timnya.

Meski tidak menjelaskan secara detail soal bagaimana penanganan polemik tersebut, Kang Emil memberi petunjuk bahwa penanganan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Insyaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum administrasi dan sumber daya manusia anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus kita pikirkan solusi-solusi terbaik terhadap situasi,” kata Ridwan.

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru