Kutacane – Upaya penyelundupan dan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria lanjut usia berinisial Z (61), warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, ditangkap dalam operasi mendadak yang digelar petugas di sebuah rumah di tengah kawasan persawahan pada Kamis (24/7/2025) sore.
Z ditangkap setelah petugas gabungan dari Polsek Lawe Bulan dan Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Pulonas Baru. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Lawe Bulan, yang bersama sejumlah personel langsung menyisir lokasi yang dimaksud.
Setiba di lokasi, petugas mendapati tersangka tengah berada di belakang rumahnya yang berdekatan dengan areal persawahan. Menyadari kehadiran polisi, pria paruh baya itu sempat mencoba melarikan diri dan terlihat membuang barang ke saluran comberan di belakang rumah. Namun upaya pelarian tersebut gagal setelah petugas berhasil mengepung dan mengamankannya.
Penggeledahan pun dilakukan di area sekitar saluran pembuangan. Dari situ, polisi menemukan dua paket kecil plastik bening berisi diduga sabu seberat 0,39 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik es ukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga tersangka sudah beberapa kali menjalankan praktik peredaran sabu di wilayah tersebut dengan modus yang berpindah-pindah.
Kapolsek Lawe Bulan melalui petugas di lapangan menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan Polri bisa memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke pelosok,” ujar salah satu petugas.
Polisi juga menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di wilayah-wilayah rawan, termasuk di kawasan pedesaan dan persawahan yang kerap dijadikan tempat persembunyian atau transaksi terselubung.
Tersangka Z kini harus menghadapi jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda maksimal miliaran rupiah, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Aparat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus waspada terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba dan segera melapor apabila menemukan tanda-tanda mencurigakan. “Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan generasi. Karena itu, perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas petugas. (*)