Terkait Penyegelan Kantor Keuchik Blang Preh Dan Pergantian PJ Keuchik. Plt DPMGP4 Nagan Raya Menangapi.

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 22:20 WIB

501,308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Sehubungan dengan kondisi penyegelan Kantor Keuchik Gampong Blang Preh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi juga pergantian PJ Keuchik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), Kabupaten Nagan Raya Siddiqi Abdul Rahman, SE, M.Sc. Sikapi persoalan pergantian Pejabat (Pj) keuchik Blang Preh, Kecamatan Seunagan Timur. Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Plt Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman, SE, M.Sc mengatakan, persoalan ini perlu di dukung dan disikapi secara profesional oleh semua pihak. Kiranya dapat koorperatif mendukung pelaksanaan tata kelola Pemerintahan gampong dapat berjalan sebagaimana mestinya, kata Siddiqi Abdul Rahman kepada media Baranewsaceh.com . Minggu 13 April 2025.

Dijelaskan, pergantian Pj Keuchik Blang Preh Kecamatan Seungan Timur merupakan kewenangan Bupati sebagaimana halnya pergantian Pj struktural di SKPK dalam Pemkab Nagan Raya dengan pertimbangan- pertimbangan tertentu dari Pimpinan Daerah. Ucapnya.

“Kita meminta semua pihak untuk tidak memberikan pemahaman – pemahaman yang keliru dan menimbulkan polemik,” Kata Sidiq Plt. DPMGP4

Menurutnya, berdasarkan informasi Camat Seunagan Timur, pihak Kecamatan Seunagan Timur segera mengambil langkah-langkah kongkrit secara konferehensif untuk menyelesaikan persoalan ini secara persuasif untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memastikan kantor keuchik dapat melakukan aktifitas seperti biasa.

“Perlu dipahami bahwa Sebagai mana di atur dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 dan Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Qanun kabupaten Nagan Raya nomor 3 tahun 2023 tentang pemilihan Keuchik serentak di kabupaten Nagan Raya, peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021. Dan kebijakan itu ialah kewenangan Bupati dan sesuai dengan ketentuan Qanun Nagan Raya.

“Mari kita cermati bersama bahwa Pj Keuchik yang ditunjuk adalah PNS dan atas persetujuan Bupati, apalagi tugas utama Pj Keuchik selain menjalakan roda pemerintahan gampong yang baik sesuai ketentuan, juga harus fokus melaksanakan tahapan proses pelaksanaan PAW yang Perbubnya segera kita selesaikan dalam waktu dekat ini,”tambahnya.

Apalagi, lanjut Siddiqi, Pj Keuchik sebelumnya juga Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan bersedia serta siap ditugaskan dimana saja.

“Mari bersama kita mendorong stabilitas pelaksanaan kinerja pemerintah Gampong sesuai legalitas yang ada. Kita dapat memahami dan menghargai semua pendapat dan masukan – masukan masyarakat dan semua pihak terkait, namun dapat dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak menganggu pelaksanaan kinerja pemerintah,” demikian tuturnya.Siddiqi Abdul Rahman, SE, M.Sc Plt DPMGP4 Nagan Raya. ( red )

Berita Terkait

Bupati Lantik Cut Inda Ratna Safriati, S.E. TP – PKK Nagan Raya Periode 2025 – 2030.
TRK Bupati Nagan Raya Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Rakyat 2025
Pemkab Nagan Raya Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA oleh Kementerian PPPA
Kompol Usman Danyon Batalyon C Pelopor Sambut Dansat Brimob Polda Aceh Kunjungan.
Siswa SMKN Nagan Raya Kujungan Ke PT BEL Belajar Praktis Dunia Industri
4 Desa Nagan Raya Masuk Verifikasi Penilaian Posyantek Tingkat Provinsi Aceh.
Baihaqi Husen Camat Seungan Timur Buka Secara Resmi Kegiatan Sosialisasi Peran Pemuda Dalam Kamtibmas.
Sekda Nagan Raya Pimpin Apel Kesadaran Nasional.Tekankan Kedisiplinan dan Dukung Visi – Misi TRK-Sayang
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=