Temuan BPK 4,5 Miliar Peningkatan Jalan Blangkejeren-Tongra, Ini Penjelasan PPTK PUPR Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023 - 17:58 WIB

50794 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Baranews – Terkait temuan BPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh, adanya kekurangan volume pada proyek peningkatan jalan Blangkejeren–Tongra berbatasan dengan Aceh Barat Daya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh senilai Rp4,5 miliar.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh nomor 2.A/LHP/XVIII.BAC/04/2023 yang terlihat di media AJNN.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jalan dan jembatan Blangkejeren-Tongra, T. Ferdian mengklarifikasi hal tersebut, pada Jum’at 02 Juni 2023) melalui Pesan WhatsApp bahwa menurut kita sebagai PPTK nilai temuan itu di sebabkan karena metode pengambilan sampel jalan tersebut per 900 meter, jadinya apabila terdapat kekurangan maka akan di kalikan dengan panjang 900 meter.

Jadi itulah alasanya bisa menjadi temuan sebesar itu jumlahnya, Seandainya kalau BPK mengambil sampelnya kalau per 100 m mungkin tidak seperti itu jumlah temuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Numun Ferdian juga menyebut tidak mungkin juga pihak BPK mengambil sampel jalan tersebut per 100 meter, itu akan terlalu lama dan bisa menghabiskan waktu pemeriksaan di lapangan, mengingat panjang penanganan aspal mencapai 84 km, tegasnya.

Kalau begitu metode cek fisik lapangannya wajarlah nilai temuanya 4,5 M, sekitar 1% dari jumlah nilai kontrak. Selain itu juga ada Jaminan pemeliharaan sekitar 5%, atau 15M, ujarnya dan kita sudah menegaskan kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan temuan oleh pihak BPK Aceh, tegas T. Ferdian. (Tim)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru