SK Mendagri Bikin Gempar, DPR dan DPD Aceh Minta Presiden Segera Cabut

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:58 WIB

50807 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | DPR dan DPD RI asal Aceh kembali menyuarakan penolakan keras atas Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan tersebut dianggap sebagai tindakan sepihak yang tidak melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat Aceh secara menyeluruh. Forum Bersama (Forbes) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh secara tegas meminta Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto untuk membatalkan Surat Keputusan tersebut demi menjaga kedaulatan dan martabat Aceh.

Rapat daring yang digelar pada Kamis (28/5/2025) menghadirkan berbagai tokoh politik dan wakil rakyat Aceh yang menyatakan sikap bulat menolak keputusan Kemendagri yang dianggap tidak berdasar. H. Sudirman, yang lebih dikenal dengan nama Haji Uma, anggota DPD RI dari Aceh, menegaskan bahwa keputusan Mendagri ini diambil tanpa konsultasi atau melibatkan masyarakat dan pemerintah Aceh, yang merupakan hal krusial dalam menentukan batas wilayah suatu daerah.

Menurut Haji Uma, tindakan sepihak seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat Aceh, tapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan keadilan yang selama ini diperjuangkan. “Keputusan ini sangat merugikan Aceh karena diambil tanpa melibatkan rakyat dan pemerintah daerah. Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah kami dirampas dan harga diri kami diinjak-injak,” ujarnya tegas dalam pernyataan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh menyebut bahwa persoalan empat pulau tersebut bukan sekadar masalah administratif yang bisa diselesaikan secara gampang, melainkan menyangkut kedaulatan, hak-hak rakyat, dan prinsip otonomi khusus yang sudah lama diperoleh Aceh. Penetapan secara sepihak oleh Kemendagri tanpa kajian yang jelas berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat, yang tentu akan memperburuk stabilitas sosial dan politik di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut, anggota DPR dan DPD RI sepakat untuk melakukan beberapa langkah strategis guna mengatasi persoalan ini. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah survei langsung ke lokasi empat pulau yang menjadi objek sengketa, untuk mendapatkan data dan fakta yang valid terkait kondisi di lapangan. Langkah ini dinilai penting agar keputusan yang akan diambil selanjutnya berdasar pada fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain survei, mereka juga akan mengadakan rapat resmi bersama Gubernur Aceh untuk merumuskan langkah hukum dan politik yang solid. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat posisi Aceh dalam menghadapi keputusan Mendagri yang dianggap keliru. Langkah terakhir adalah menyampaikan desakan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera membatalkan SK Mendagri tersebut demi menjaga keutuhan wilayah dan keadilan bagi masyarakat Aceh.

Rapat daring tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan wakil rakyat Aceh, antara lain Haji Uma (DPD RI), Nasir Djamil (DPR RI), H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H. T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T. Husni dari Partai Gerindra Dapil Sumatera Utara. Dukungan juga datang dari para ulama dan tokoh masyarakat seperti Azhari Cage, Tgk. Ahmad Darwati Agani, T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, dan Ustadz Ghufran.

Nasir Djamil menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya sekadar persoalan batas administratif, tetapi menyangkut kehormatan, martabat, dan kedaulatan Aceh yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. “Aceh tidak akan membiarkan hak-hak dan wilayahnya diinjak-injak oleh keputusan sepihak yang tidak melibatkan kami,” tegasnya.

Forum Bersama menyoroti bahwa keputusan Mendagri ini sangat berpotensi menimbulkan ketegangan horizontal yang serius di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, dan mengancam stabilitas sosial-politik yang selama ini sudah rapuh. Selain itu, tindakan Kemendagri ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip otonomi khusus yang secara konstitusional melekat pada Aceh.

Haji Uma menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara dan komandan tertinggi negara harus segera turun tangan dan mengambil keputusan yang adil dan bijaksana. “Presiden harus menyikapi masalah ini dengan serius dan membatalkan SK Mendagri tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Desakan keras dari wakil rakyat dan tokoh Aceh ini menandai babak baru dalam perjuangan mempertahankan wilayah dan kedaulatan Aceh. Mereka menegaskan akan terus melakukan langkah hukum dan politik untuk menolak keputusan Mendagri tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemendagri maupun Presiden Prabowo terkait desakan dan tekanan yang terus menguat dari masyarakat dan wakil rakyat Aceh.

Persoalan empat pulau ini kini menjadi perhatian nasional dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan. Forum Bersama dan seluruh elemen masyarakat Aceh berharap agar pemerintah pusat dapat segera memberikan solusi yang menghormati hak-hak rakyat Aceh, menjaga keutuhan wilayah, serta mematuhi prinsip otonomi khusus yang telah diatur dalam konstitusi.

Penyelesaian yang transparan dan adil sangat dinanti agar potensi konflik horizontal yang merugikan seluruh masyarakat bisa dihindari. Aceh tetap tegar memperjuangkan haknya dan tidak akan membiarkan wilayah serta marwahnya dirampas oleh keputusan yang tidak adil. (red)

 

Berita Terkait

Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolri Tegaskan Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Akan Dipecat dan Dipidanakan, Soroti Juga Kasus Narkoba Polres Nunukan
DPR RI Siap Menyetujui Anggaran Kemenkop 2026, Budi Arie Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan dari Desa
Kakanwil BPN Kepri Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam
Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Paulus Beri Kuliah Umum di Lemhannas RI: Bahas Geopolitik Menuju Indonesia Emas 2045
Pengamat Soroti Framing Terhadap Budi Arie Motif Politis dan Hate Budi Arie Perangi Situs Judo
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kawasan Pertanian dan Peternakan Blang Rakal
Memahami Perbedaan Data Kemiskinan: Mengapa Angka Bank Dunia dan BPS Tak Bisa Disamakan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru