Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang Tolak Wartawan untuk Liputan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 April 2024 - 01:21 WIB

50421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, Bekasi | Sidang perkara pidana pencurian Emas oleh inisial Y menginjak sidang ke empat, beberapa saksi sebelumnya sudah hadir dalam sidang untuk memberikan keterangannya, namun disidang kali ini saksi terkahir untuk memberikan keterangan, dengan tegas dan lugas Hakim Ketua kepada awak media untuk tidak meliputnya dengan alasan kami belum menerima surat untuk meliput dari humas, sidang sejenak belum dibukanya karena awak media masih berada didalam ruangan sidang dengan posisi kamera sudah siap meliput.

Cekcok terjadi antara awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya awak media mengalah dengan beberapa kali Hakim Ketua mengusir kami selaku awak media, kejadian ini tepat di kantor Pengadilan Negri Kelas II Cikarang Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa 2/4 2024.

Kami dari media bersama rekan kami dari (iwo-i) Ikatan Wartawan Online Indonesia merasa sangat tidak dihargai profesi kami oleh Hakim Ketua dalam sidang perkara pidana pasal 362 KUHP dengan tegas dan lancang mengusir kami dari ruangan dengan bahasa.

” Kepada media mohon untuk tidak diliput sidang ini, karena kami tidak menerima surat liputan dari bagian Humas, untuk itu diharapkan keluar dulu dan konfirmasi ke Humas dan minta surat untuk meliput.ucap Hakim.

Dari kemaren surat untuk liputan di Pengadilan Negeri Cikarang sudah dimasukan ke Humas, dan kami dari tanggal 25 Maret sampai sekarang eksis liputan setiap hari, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin kami tidak diperkenankan liputan, dua kali sidang saya dilarang masuk oleh bapak Hakim, tegas Edy IWOI.

Untuk apa kami dikasih kartu tanda liputan dari Pengadilan Negri Cikarang ini, kalau nyatanya kami tidak boleh meliput, dan kami setiap sidang yang lainnya tidak pernah mempertanyakan hal itu, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin, kog saya dilarangnya.? tambah Edy.

Kalau awak media keberatan atas tindakan kami silahkan buat pengaduan ke Dumas, karena kami tidak menerima surat dari Humas, ucapnya Hakim Ketua.

Kami Faham dan tahu prosedur untuk liputan persidangan, kurang elok seorang Hakim Ketua mempertanyakan kami mengenai surat liputan, sementara kami sudah diberi kartu tanda liputan dari Humas Pengadilan Negeri Cikarang ” artinya ” secara presedur sudah diperkenankan untuk meliput persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Cikarang. terang Edy

Baca Juga :  Bareskrim Polri Rampas Aset Senilai Rp221 Miliar Milik Terpidana Narkoba

Dari sisi mana Hakim Ketua, kami tidak diperkenankan meliput, sampai kami di suruh keluar ruangan sidang dan tidak boleh meliput, sementara sidang ini terbuka untuk umum ?

Lebih parahnya lagi, Hakim Ketua sempat bilang ke koleganya coba periksa itu HP atau cameranya, sudah foto foto belum. ucapnya lagi.

Cekcok sejenak kami awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya kami keluar dari ruangan sidang, dan kami menunggu selesai sidang.

Kami duga Hakim Ketua Alergi terhadap Wartawan. dalam kehadiran awak media diruangan sidangnya.

Kalau saja semua Hakim seperti ini bagaimana kedepannya dunia hukum, mungkin hanya yang paham hal ini yang bisa menyayangkan tindakan Hakim Ketua yang kurang elegan dan menjatuhkan citra profesi jurnalistik.

(Tim Media)

Berita Terkait

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.
Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024
Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN
Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.
Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel
Diduga Edarkan Uang Palsu, Perempuan 44 Tahun Diamankan di Mall Suzuya Lhokseumawe
Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Laka Lantas di Km 77 Muara Tiga, Lima Orang Meninggal Dunia

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Resmikan Tugu Aneuk Mulieng Sebagai Ikon Peradaban Pidie

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:18 WIB

Sang Pencetus Tugu Aneuk Mulieng Sabagai Simbol Kejayaan Pidie yang Diresmikan Megah

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:03 WIB

Polres Pidie Raih Tren Positif 2024, Pemuda Aceh Apresiasi Kepemimpinan AKBP Jaka Mulyana

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:13 WIB

Pj. Bupati Pidie Resmi Luncurkan SIMRS dan RME Rumah Sakit Tgk. Chik Ditiro

Senin, 30 Desember 2024 - 13:52 WIB

PJ. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Launching 26 BLUD Puskesmas Di Kabupaten Pidie

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:13 WIB

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:56 WIB

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:33 WIB

NASIONAL

Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:31 WIB

NASIONAL

Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan

Sabtu, 4 Jan 2025 - 11:22 WIB