Sengketa Empat Pulau: Aceh Melawan Penetapan Kemendagri, Jerry Massie Curiga Ada “Harta Karun” di Balik Kepentingan Politik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:04 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Empat pulau yang diklaim sebagai bagian dari Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meskipun sebelumnya diakui secara administratif sebagai wilayah Aceh, telah memicu polemik nasional. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang kini menjadi objek sengketa antara dua provinsi bertetangga: Aceh dan Sumatera Utara.

Pulau-pulau tersebut terletak di perairan Tapanuli Tengah, berbatasan langsung dengan wilayah Aceh Singkil. Selama ini, Aceh meyakini bahwa keempat pulau itu merupakan bagian sah dari daerahnya—klaim yang diperkuat oleh catatan sejarah, peta garis pantai, hingga dokumen administratif lama.

Namun, keputusan Kemendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diteken pada 25 April 2025, menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut kini masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Alasan yang dikemukakan pemerintah pusat adalah kedekatan geografis dengan wilayah administrasi Tapanuli Tengah.

Keputusan ini disambut penolakan keras dari masyarakat dan Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya menolak sepenuhnya keputusan sepihak tersebut. Ia juga menolak tawaran Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk menjalin kerja sama dalam pengelolaan pulau-pulau itu.

“Keempat pulau tersebut adalah milik Aceh, dan kami punya bukti administratif serta sejarah yang sah,” ujar Muzakir. “Tawaran kerja sama hanya akan menjadi pengakuan tersirat atas klaim Sumut, dan kami tidak akan tunduk pada keputusan yang tidak sesuai konstitusi.”

Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyuarakan kecurigaan mendalam terhadap latar belakang keputusan ini. Ia menyebut bahwa ada aroma kepentingan politik dan ekonomi dalam keputusan tersebut—bahkan tidak menutup kemungkinan adanya “harta karun” berupa kekayaan alam di wilayah pulau-pulau itu.

“Saya kira empat pulau yang kini disengketakan itu harus dikembalikan ke pemilik sahnya, yaitu Aceh. Ini bukan soal jarak geografis semata. Pulau-pulau ini telah masuk wilayah Aceh sejak lama. Tak ada dasar kuat bagi Mendagri Tito Karnavian untuk memindahkannya begitu saja,” kata Jerry, Jumat malam (13/6/2025).

“Waktu lalu Tito heboh dengan isu penjualan pulau, sekarang bikin gaduh dengan mencaplok empat pulau dan ‘memberikannya’ pada Bobby. Saya curiga ini terkait Jokowi dan potensi kekayaan alam—nikel, batu bara, bahkan emas—di pulau-pulau itu,” ungkapnya blak-blakan.

Jerry meyakini bahwa faktor ekonomi tersembunyi menjadi alasan utama pergeseran wilayah tersebut, yang dibungkus secara formal dalam bentuk kebijakan administratif. “Kalau tak ada apa-apa, mustahil diperebutkan. Ini soal sumber daya yang sangat strategis. Saya bahkan mendengar isu bahwa ada cadangan minyak di wilayah itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jerry menilai langkah Kemendagri tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mengancam stabilitas sosial di perbatasan Aceh-Sumut. Ia memperingatkan bahwa konflik horizontal bisa meletus jika situasi ini tidak segera diselesaikan.

“Ini pelanggaran terhadap otonomi wilayah Aceh yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kalau dibiarkan, saya prediksi akan ada konflik etnis. Kalau terjadi chaos, Mendagri harus bertanggung jawab. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga sosial-politik,” tegasnya.

Jerry juga mengkritik pola pikir dualisme pengelolaan wilayah. “Jangan sampai ada dua daerah mengelola satu pulau. Contoh sederhana: Pulau Madura dikelola sepenuhnya oleh Jawa Timur, bukan dibagi dengan Jawa Tengah. Harus ada kejelasan batas,” kata dia.

Merespons keputusan tersebut, Pemerintah Aceh dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum. Salah satu opsi yang akan ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan dasar bahwa Kemendagri telah melampaui kewenangannya dan melanggar konstitusi serta UUPA.

Sengketa ini kini menjadi simbol ketegangan antara pusat dan daerah—di mana satu keputusan administratif berpotensi menghapus sejarah, menafikan peta, dan memicu gesekan antardaerah. Di sisi lain, keterlibatan aktor-aktor politik nasional dalam dinamika ini membuat publik kian curiga bahwa urusan batas wilayah telah dijadikan alat permainan kekuasaan.  (RED)

Berita Terkait

STIAPEN Gandeng ALS Technichem dan Carrie Academy di Singapura, Buka Akses Magang Internasional Bagi Mahasiswa
Luhut Bongkar Minat Serius Investor Asing Bangun Resor Mewah di Empat Pulau Aceh, Tapi Terancam Gagal Akibat Keputusan Mendagri yang Picu Sengketa Wilayah
100 Napi Narkoba “High Risk” Sumut Dikirim ke Nusakambangan, Ditjenpas Tegaskan Harga Mati: Zero Narkoba!
Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp47,17 Miliar, Komitmen Jaga Kesehatan dan Penerimaan Negara
Kemendagri Ultimatum Ormas: Stop Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Jangan Menyesatkan Publik!
Ketua DPRD Sumut Tegas: Empat Pulau Milik Sumatera Utara, Aceh Silakan Gugat ke PTUN
Jokowi Tanggapi Isu Kapal “JKW-Mahakam” dengan Santai: “Kalau Benar Punya Saya, Alhamdulillah”
UU 24/1956 Jadi Bukti Kuat: Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 18:19 WIB

“Bintang Bulan di Kantor Gubernur”: Aksi Mahasiswa Aceh Tuntut Keadilan dan Marwah Wilayah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:16 WIB

Aksi Massa di Banda Aceh Memanas: Tuntut Empat Pulau Dikembalikan, Bawa Bendera Bulan Bintang dan Serukan Referendum

Senin, 16 Juni 2025 - 14:48 WIB

Empat Pulau Dirampas, Ketum HMI FISIP USK: Elite Politik Sumut Jangan Sembarangan Komentar, Pahami Hak dan Sejarah Aceh

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:27 WIB

Gubernur Mualem Tegas Tolak Kompromi: Empat Pulau Itu Milik Aceh Sejak Dahulu, Bukan untuk Dikelola Bersama

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:37 WIB

UUI dan IAI Wilayah Aceh Sinergikan Program Kerja

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:51 WIB

Forbes DPR dan DPD RI Asal Aceh Sepakat Empat Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, TA Khalid Terpilih Jadi Ketua Baru

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Aceh Kecam Pengalihan Empat Pulau ke Sumut: “Mendagri Jangan Adu Domba, Aceh Punya Bukti Kuat!”

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:17 WIB

Lindungi Anak dari Eksploitasi, Seruan SWI Aceh di Hari Dunia Menentang Pekerja Anak

Berita Terbaru