Satgas Bea Cukai Langsa Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan, Dua Pelaku Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:12 WIB

50555 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, BARANEWS — Satuan Tugas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan 144.600 batang rokok ilegal dalam serangkaian penindakan yang dilakukan di tiga wilayah berbeda di Provinsi Aceh, yaitu Kecamatan Langsa Baro (Kota Langsa), Kecamatan Bayeun, dan Kecamatan Sungai Raya (Kabupaten Aceh Timur), Kamis (7/8/2025).

Penindakan ini merupakan bagian dari operasi intensif Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang dinilai merugikan negara dan mengganggu pasar rokok legal yang taat aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi lapangan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa 26 slop dan 45 slop rokok ilegal berbagai merek, antara lain IB, Manchester, Oris, HD, dan Luffman. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan patroli dan pemeriksaan rutin di titik-titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tim Bea Cukai kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tumpukan rokok ilegal yang disembunyikan tidak hanya di dalam rumah, tetapi juga di kebun belakang rumah tersebut. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 653 slop rokok berbagai merek, termasuk NIKKEN, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman, dan lainnya.

Meski jumlah barang bukti tergolong besar, petugas tidak menemukan orang yang dapat langsung diidentifikasi sebagai pemilik dari rokok ilegal yang disimpan di rumah tersebut. Proses penyelidikan pun masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpanan dan peredaran barang ilegal itu.

Sementara itu, terhadap dua pelaku yang berhasil diamankan di lapangan, pihak Bea Cukai Langsa menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan kewajiban sanksi administrasi berupa pembayaran denda cukai (Ultimum Remidium/UR) yang telah disetorkan ke rekening negara. Penyelesaian melalui pendekatan administratif ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Cukai.

Namun demikian, penemuan barang bukti tambahan di rumah yang tidak diketahui pemiliknya kini tengah menjadi fokus pengembangan penyelidikan. Bea Cukai Langsa memastikan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai jaringan distribusi yang lebih besar teridentifikasi dan diproses sesuai hukum.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam memerangi rokok ilegal, antara lain dengan tidak membeli produk tanpa pita cukai dan segera melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan distribusi barang ilegal.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga mengganggu keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan cukai. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan sosial terhadap barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal terus berjalan secara konsisten dan menyasar hingga ke akar distribusinya. Bea Cukai Langsa memastikan operasi serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban, keadilan fiskal, serta mendukung industri dalam negeri yang taat terhadap regulasi.

Berita Terkait

Raih Perak di PON 2024, Nadita Aprilia Masih Nantikan Janji Bonus dari Pemerintah Aceh
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan 8 Sepeda Motor dan 20 Koli Sparepart Asal Thailand
Lagi, Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Kota Langsa
SMAN 1 Langsa Juara Umum Clash of Customs di Bea Cukai Langsa Festival 2025
Bea Cukai Langsa Gelar BELFEST 2025, 84 Siswa Bersaing dalam Clash of Customs dan Kompetisi Video Kreator
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Langka Asal Thailand dan Lakukan Pemusnahan
“Open Turnamen Futsal Piala Dandim 0104/Atim Cup 2025 Resmi Ditutup: Jejak Semangat Pemuda Langsa Tak Akan Padam”
Bea Cukai Langsa Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Teh Impor, dan Kambing Pigmi demi Lindungi Masyarakat dari Ancaman Ekonomi dan Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru