Satgas Bea Cukai Langsa Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan, Dua Pelaku Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:12 WIB

50695 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, BARANEWS — Satuan Tugas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan 144.600 batang rokok ilegal dalam serangkaian penindakan yang dilakukan di tiga wilayah berbeda di Provinsi Aceh, yaitu Kecamatan Langsa Baro (Kota Langsa), Kecamatan Bayeun, dan Kecamatan Sungai Raya (Kabupaten Aceh Timur), Kamis (7/8/2025).

Penindakan ini merupakan bagian dari operasi intensif Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang dinilai merugikan negara dan mengganggu pasar rokok legal yang taat aturan.

Dalam operasi lapangan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa 26 slop dan 45 slop rokok ilegal berbagai merek, antara lain IB, Manchester, Oris, HD, dan Luffman. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan patroli dan pemeriksaan rutin di titik-titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tim Bea Cukai kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tumpukan rokok ilegal yang disembunyikan tidak hanya di dalam rumah, tetapi juga di kebun belakang rumah tersebut. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 653 slop rokok berbagai merek, termasuk NIKKEN, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman, dan lainnya.

Meski jumlah barang bukti tergolong besar, petugas tidak menemukan orang yang dapat langsung diidentifikasi sebagai pemilik dari rokok ilegal yang disimpan di rumah tersebut. Proses penyelidikan pun masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpanan dan peredaran barang ilegal itu.

Sementara itu, terhadap dua pelaku yang berhasil diamankan di lapangan, pihak Bea Cukai Langsa menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan kewajiban sanksi administrasi berupa pembayaran denda cukai (Ultimum Remidium/UR) yang telah disetorkan ke rekening negara. Penyelesaian melalui pendekatan administratif ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Cukai.

Namun demikian, penemuan barang bukti tambahan di rumah yang tidak diketahui pemiliknya kini tengah menjadi fokus pengembangan penyelidikan. Bea Cukai Langsa memastikan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai jaringan distribusi yang lebih besar teridentifikasi dan diproses sesuai hukum.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam memerangi rokok ilegal, antara lain dengan tidak membeli produk tanpa pita cukai dan segera melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan distribusi barang ilegal.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga mengganggu keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan cukai. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan sosial terhadap barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal terus berjalan secara konsisten dan menyasar hingga ke akar distribusinya. Bea Cukai Langsa memastikan operasi serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban, keadilan fiskal, serta mendukung industri dalam negeri yang taat terhadap regulasi.

Berita Terkait

Sambut Sumpah Pemuda, SEMMI dan Abulyatama Cabang Langsa Curahkan Kepedulian Berbagi Jum’at Berkah!”
Mahlianurrahman Produksi Film Dokumenter Warisan Budaya Peureulak
Dalam Rangka Menyemarakkan HUT Pemko Langsa, Pegadaian Syariah dan SEMMI Cabang Langsa Gelar Turnamen Cup Bola Kaki U 12!
PWI Aceh Tamiang dan Bea Cukai Langsa Sepakat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Publik dan Pengawasan Barang Ilegal di Perbatasan Timur Aceh
Bintang Sekorong Muda Selenggarakan Residensi Penutur Hikayat Aceh
Raih Perak di PON 2024, Nadita Aprilia Masih Nantikan Janji Bonus dari Pemerintah Aceh
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan 8 Sepeda Motor dan 20 Koli Sparepart Asal Thailand
Lagi, Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Kota Langsa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 23:22 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Mataram Meningkat, KPK-PD NTB Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

Kamis, 20 November 2025 - 03:05 WIB

Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin

Selasa, 18 November 2025 - 02:22 WIB

Negara yang Terperosok dalam Jaring Gelap Kekuasaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:47 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Kebakaran SMA di Tebing Tinggi, DPRD Riau Minta Pemerintah Segera Bertindak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Kapolda Riau Ajak Polwan Tingkatkan Integritas dan Pelayanan Inklusif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Kabid SMA Riau Klarifikasi Isu Seragam: “Tidak Pernah Tunjuk Penjahit, Itu Tanggung Jawab Orang Tua”

Rabu, 24 September 2025 - 17:17 WIB

Mifa Bersaudara Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Aceh.

Berita Terbaru